Senin, 31 Agustus 2009


PERKAWINAN

Kita melihat di kehidupan alam semesta ini pasti mempunyai pasangan. Ada jantan, ada betina. Ada gelap, ada terang. Ada hidup dan ada mati. Bahkan sesuatu yang dulu belum kita ketahui ternyata berpasangan. Contohnya di dalam atom, ternyata ada electron yang berpasangan dengan proton. Yang tidak memiliki pasangan hanyalah Allah swt.

Manusia pun diberi pasangan oleh Allah. Karena itu, berpasangan adalah sunnah kehidupan. Karena itu, Allah menganjurkan bagi yang mampu untuk nikah dan kawin.

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu…” (QS.24:32).

Namun apabila kita tidak mampu, kita dianjurkan oleh Allah untuk menunda perkawinan.

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. 24:33).

Judul diatas Perkawinan adalah yang dimaksud sebenarnya adalah berpasang-pasangan karena diambil dari kata Zawaj yang artinya berpasang-pasangan.

Mengapa manusia harus kawin?

Pada dasarnya manusia tidak senang dengan kesendirian, dia membutuhkan teman untuk mencurahkan isi hatinya, dengan ngobrol, bercanda dan menumpahkan cintanya pada orang yang disayanginya.

Perkawinan atau berpasang-pasangannya alam termasuk binatang berbeda dengan perkawinan antar manusia. Hal itu dikarenakan jika binatang kawin maka anak hasil perkawinannya bisa langsung mandiri, sedangkan manusia tidak. Karena itulah maka syarat-syarat untuk perkawinan dituntun oleh agama agar dapat diikuti oleh manusia sehingga fungsi-fungsi kehidupan manusia dapat berjalan dengan baik.

Syarat-syarat perkawinan adalah :

Allah menetapkan siapa yang boleh dikawini dan siapa juga yang tidak boleh dikawini.

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS.4:22)

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. 4:23).

“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami” (QS. 4:24).

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (QS. 2:221)

Jangan pula kita melamar seorang wanita yang sedang dilamar oleh orang lain, begitu pesan Nabi.

1. Ada calon mempelai laki-laki dan perempuan
2. Ada Wali
3. Ada Saksi 2 orang cukup
4. Ada Mahar atau mas kawin.

Nah jika syarat-syarat diatas memenuhi maka nikah sudah menjadi sah. Kita kadang terlalu mensakralkan berlebihan terhadap perkawinan pada tempat yang salah, sehingga perkawinan harus ada pesta dan aturan-aturan yang menjelimet. Tapi agama pun tidak melarang jika harus diadakan itu (aturan-aturan tambahan dari adat setempat dan sebagainya) jika sanggup, tapi jika tidak mampu maka syarat-syarat tadi sudah halal jika ijab qabul terlaksana, tidak perlu ada bacaan-bacaan Quran dan sebagainya, cukup ijab qabul, dah selesai. Kemudian agar dapat tercatat di kenegaraan kita, kita ikuti aturan pemerintah tersebut yaitu mencatat perkawinan kita di KUA untuk pendataan.

“Kebaikan itu hendaknya jangan ditunda-tunda, tapi disegerakan”. Jadi jika memang sudah sanggup diantara kedua pasangan untuk menikah maka disegerakan, jangan menunggu kaya dulu.

Tujuan perkawinan bukan hanya untuk kebutuhan seks semata, tapi tujuan perkawinan yang sesungguhnya adalah sakinah (ketenangan) untuk kita manusia.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari diri kamu, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(QS.30:21)

Kita lihat ayat diatas. Allah mengatakan Dia telah menciptakan untukmu isteri-isteri dari diri kamu. Apa maknanya? Maknanya adalah pasangan kita sesungguhnya adalah diri kita. Maukah kita merugikan diri Anda sendiri dalam arti merugikan pasangan Anda? Maukah Anda menyakiti diri sendiri artinya menyakiti pasangan Anda yang merupakan diri Anda sendiri? Pasangan kita adalah diri kita. Apabila kita menginginkan sesuatu maka sebelum kita mengucapkan, suami/isteri kita sudah dapat menebaknya dengan tepat apa yang kita inginkan, karena dia adalah diri kita. Begitu juga sebaliknya karena kita juga adalah dirinya. Semakin terjadi persesuaian suami-isteri, akan semakin bahagia mereka.

Untuk itu, dalam memilih pasangan, perlu ada kesetaraan, baik kesetaraan dalam beragama, kesetaraan dalam konsep hidup, pandangan hidup, kesetaraan dalam berfikir, kesetaraan dalam kedudukan. Nabipun menganjurkan “Lihatlah wanita itu sebelum kamu nikahi”. Nabi mengatakan seperti itu dengan maksud untuk melanggengkan perkawinan yang akan terjadi.

Berkaitan dengan kesetaraan dalam pandangan hidup dan kesetaraan dalam agama, maka tidak dianjurkan kawin antar agama. Larangan perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda ini, dilatarbelakangi oleh keinginan menciptakan “sakinah” dalam keluarga yang merupakan tujuan perkawinan. Perkawinan baru akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dan isteri. Jangankah perbedaan agama, perbedaan budaya bahkan tingkat pendidikan pun tidak jarang menimbulkan kesalahpahaman dan kegagalan perkawinan.

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman.” (QS. 2:221).

Kecuali seorang laki-laki muslim diperbolehkan untuk menikahi wanita terhormat dari ahlul kitab (nasrani), wanita terhormat bukan wanita sembarang dari ahlul kitab. Dan tidak berlaku jika wanita-wanita mu’min menikah dengan laki-laki ahlul kitab (nasrani), haram hukumnya.

“(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita muhsonat di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS.5:5).

Muhsonat dalam ayat tersebut adalah wanita terhormat, bukan wanita sembarang dari ahli kitab.

Mengapa demikian aturannya? Karena Allah menghendaki perkawinan kita langgeng, tidak hanya di dunia ini saja tapi sampai akhirat.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari diri kamu, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu mawaddah dan rahmah.” (QS.30:21).

Coba kita perhatikan lagi arti ayat diatas. Mawaddah itu bukan berarti hanya cinta. Cinta mengenal arti ‘putus’, tapi mawaddah tidak mengenal arti putus. Cinta bisa putus, tapi mawaddah tidak. Apa sebenarnya arti Mawaddah?

Mawaddah mempunyai arti dasar yang berarti kosong. Kosong hati kita dari memori kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan oleh pasangan kita. Suami/isteri harus sadar kalau suami/isteri bisa melakukan kesalahan yang lebih besar dari pasangannya, karena itu kosongkanlah hati dari memori kesalahan pasangan Anda.

Karena itu, selama ada mawaddah di hati berdua, tidak ada kata cerai. Allah menutup serapat-rapatnya celah untuk terjadinya perceraian, karena Allah tidak menghendaki hal itu. Seharusnya tidak ada lagi celah untuk melegitimasi adanya perceraian yang diperbolehkan.

Kata Nabi, perkawinan adalah suatu ikatan yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzha), tidak ada ikatan kuat antar manusia sekuat perkawinan atau berpasangan.

Kalaupun tidak ada mawaddah lagi, maka perlu ditanya apakah masih ada rasa rahmah (kasih sayang) pada isteri/suaminya. Kalaupun rasa rahmah juga tidak ada lagi, bagaimana dengan amanah? masih adakah amanah di hati tiap-tiap pasangan tersebut.

Amanah termasuk didalamnya adalah anak-anak, tapi juga termasuk aib dari masing-masing pasangan. Seorang isteri rela untuk menunjukkan perhiasannya kepada suaminya itu adalah sebuah amanah.

Begitulah ketika ada seseorang yang akan menceraikan istrinya, maka Umar bin Khattab bertanya kepadanya, apakah dia sudah tidak mempunyai rasa mawaddah kepadanya? Dijawab dengan tidak oleh orang tersebut. Lalu Umar bertanya kembali, apakah dia memang sudah tidak rahmah (sayang) lagi kepada isterinya? Dijawab dengan tidak kembali oleh orang tersebut. Lalu Umarpun kembali bertanya? Bagaimana dengan amanah yang sudah dia berikan kepadamu dan kamupun memberikan amanah kepadanya?

Di sini sangat menekankan Allah sangat tidak menyukai kepada perceraian, segala celah alasan untuk terjadinya perceraian ditutup rapat.

“bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”(QS.4:19).

Sabda Nabi pula kurang lebih demikian : “Bertakwalah kepada Allah terhadap perempuan-perempuan, yang ditanganmu terdapat keputusan untuk menceraikan mereka. Kamu kawinkan mereka dengan kalimat-kalimat Allah dan menjadi halal hubungan kamu dengan mereka atas kalimat-kalimat Allah”.

Apa kalimat Allah itu? Kalimat Allah itu hanya digunakan dalam Al-Quran hanya untuk dua hal, Nikah dan Zawaj (Perkawinan, tapi arti yang lebih dekat adalah berpasang-pasangan). Kalimat Allah adalah kalimat-kalimat yang mengandung kejujuran dan adil.

Allah mengatakan bahwa Dia tidak akan mengubah kalimat-kalimatNya. Nah seharusnya manusia yang menikah dan berpasang-pasangan jika menikah itu atas kalimat-kalimat Allah tentunya mereka tidak akan mengubah-ubah. Perceraian adalah mengubah-ubah kalimat Allah. Tidak bisa diubah kalau pernikahan dan perkawinan itu terjadi dengan kalimat-kalimat Allah.

“Tidak ada perobahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah.” (QS.10:64).

Berpasangan itu harus ada bedanya, misal sepatu kanan harus berbeda dengan sepatu kiri agar bisa digunakan. Tajam dan kuatnya jarum harus diimbangi dengan lemahnya kain agar dapat digunakan dan dibuat menjadi baju. Seandainya jarum yang tajam dan kuat tidak diimbangi dengan kain yang lemah tapi dengan kain yang keras seperti tembok, maka kita tidak bisa membuat baju. Begitu juga dengan kehidupan manusia, antara suami dan isteri, kalau dua-duanya ingin mempunyai peran menjadi bapak maka perkawinan tidak akan langgeng.

Apakah lemahnya kain menandakan rendahnya derajat kain ? Tidak. Itu merupakan fenomena kesetaraan, karena kuatnya jarum jika dia sendirian, tidak ada kain maka tidak akan ada baju yang jadi. Karena itu, manusia yang sendirian maka banyak sesuatu yang belum optimal atau dapat terwujud.

Subhanallah, Allah telah menjadikan segala sesuatu berpasang-pasangan, banyak hikmah yang dapat kita renungkan.

Kawin atau berpasang-pasangan sesungguhnya adalah kita menyatukan jiwa, pikiran, perasaan dan jasmani kepada pasangan kita. Kita satukan semua yang ada dalam diri kita dengan pasangan kita tersebut.

NB :
Tidak mengapa dalam memilih pasangan, perempuan yang mengidolakan ayahnya mencari calon yang mempunyai karakter seperti bapaknya, begitu juga sebaliknya, laki-laki yang mengidolakan ibunya mencari calon yang mirip dengan karakter ibunya.

Dikutip dari:(Prof. Dr. Quraish Shihab, Lc, MA)
Metro TV, 22 Agustus 2004, 14.00 – 15.00 WIB
Publikasi: 23/08/2004


Cinta Pada Allah

Dimana ada cinta disitu ada kehidupan. Cinta memberi sepercik cahaya di tengah kekelaman. Memberi keteguhan dan ketenangan bagi jiwa yang gelisah, juga memberi arti dalam setiap langkah. Cinta memberi keyakinan bahwa kita ada untuk tidak sia-sia.

Hidup tanpa cinta ibarat makan tanpa garam, hambar. Ibarat bumi kehilangan matahari. Cinta bukan mengajar kita untuk lemah tetapi membangkitkan kekuatan. Cinta tidak mengajarkan kita menghinakan diri tetapi menghembuskan nafas kegagahan. Cinta bukan melemahkan semangat tetapi membangkitkan semangat. (HAMKA).

Cinta, cinta, cinta… Halaman ini tak kan cukup menampung jika saya terus mengutipkan ungkapan-ungkapan bernada cinta ketika saya coba mencari kata “cinta” di Google. Itu hanyalah sepersekian halaman dari 85 halaman yang ada. Woow, alangkah banyaknya untaian kata cinta yang dirangkai oleh para penulis. Menggambarkan betapa pentingnya arti cinta dalam kehidupan kita. Cinta kepada Sang Pencipta, orangtua, suami, istri, anak, sahabat, kerabat, saudara, sesama dan makhluk lain ciptaanNya.

Cinta bagaikan sumber air yang tidak akan habis untuk ditimba rahasianya oleh siapa saja kapanpun juga. Sutradara, pencipta lagu dan penulis tak akan kehabisan ide dan kata untuk membedah isinya. Dunia cinta telah menjadi ladang subur yang menjanjikan banyak keuntungan. Cerita, film dan lagu cinta bak magnet menyedot perhatian pembaca dan pemirsa.

Ada apa dengan cinta? Begitu kuatnya cinta menguasai jiwa manusia. Masuk meresap ke dalam semua sendi-sendi kehidupan kita. Cinta banyak membuat orang berbahagia atau menderita karenanya. Banyak orang yang merasa tidak berguna ketika cintanya bertepuk sebelah tangan. Bahkan ada yang sengaja mengakhiri hidupnya ketika putus cinta (naudzubillahi mindzalik).

Lalu, apa konsekuensi bagi orang yang mencinta? Tentu saja rela berkorban apa saja untuk orang yang dicintai dengan segenap jiwa dan raga. Turut merasakan bahagia ketika orang yang dicintainya bahagia. Ikut merasa sakit dan sedih ketika pujaan hatinya sakit dan menderita. Merasa gelisah yang luar biasa ketika kekasih tak di sampingnya.

Ketika SMA sahabat dekat saya sering curhat betapa dia sangat mencintai kekasihnya. Dalam setiap nafas dan detak jantungnya ada si dia. Makan tidak enak tidur tidak nyenyak. Yang terbayang hanyalah wajahnya. Tak ketemu seminggu rasa sewindu dan seabrek lagi kata-kata puitis mengalir deras setiap kali kami ketemu. Saya sangat percaya dengannya, dengan yang dia rasa saat itu. Sungguh cinta telah menguasai dirinya. Dalam darah telah ikut mengalir cinta yang menyebar ke seluruh tubuhnya.

Alangkah indahnya kalau cinta yang begitu besar juga kita persembahkan untuk Sang Pencipta. Yang menciptakan kita, orang yang kita cintai dan rasa cinta itu sendiri. Bukankah sudah sepantasnya Dia mendapatkan porsi cinta yang lebih banyak dari yang lainnya. Memberikan segenap jiwa dan raga untukNya. Menyebut dan mengingatNya dalam setiap waktu yang diberikan kepada kita. Melakukan apa saja yang disukai dan diperintahkan juga meninggalkan yang tidak disukai dan dilarangNya.

Dalam setiap sujud dan doa kita meminta dengan sepenuh harap akan diperkenankannya semua asa. Tapi ketika doa tak juga dikabulkanNya, tak jarang diantara kita merasa Dia tak lagi sayang kepada kita, Allah tidak adil, Allah sedang marah dan banyak lagi kalimat lain bernada tak suka akan keputusanNya yang terasa tidak berpihak kepada kita. Lupa atau sengaja melupakan bahwa Allah sebaik-baik pembuat skenario, yang paling tahu akan apa yang terbaik bagi makhluk ciptaanNya. Lupa bahwa semua yang terjadi ada hikmah yang dipersiapkan untuk kebaikan kita (astagfirullaahal adzim, ampuni kami ya Allah).

Introspeksi diri akan lebih bijaksana daripada memprotes kehendakNya. Seberapa besar rasa cinta dan rindu padaNya bersemayam dalam dada kita? Sudahkah kita mempersembahkan sebanyak-banyak perhatian dan cinta kepadaNya? Memberikan apa yang disukai dan meninggalkan apa yang dibenci? Juga mengingat dan menyebut asmaNya dalam setiap aktifitas kita baik siang maupun malam?

Hanya diri kita sendiri dan Sang Pemberi Cinta yang tahu seberapa besar dan dalam rasa cinta dan kerinduan kita padaNya. Marilah memperbaiki kualitas cinta kita kepadaNya. Wallahu’alam.

www.kotasantri.com

Jumat, 24 April 2009

HADIS MUSALSAL

A. Definisi Hadis Musalsal
Menurut bahasa musalsal berasal dari kataسلسل يسلسل سلسلة yang berarti berantai dan bertali menali. Hadis ini dinamakan musalsal karena ada kesamaan dengan rantai (silsilah) dalam segi pertemuan pada masing-masing perawi atau ada kesamaan dalam bagian-bagiannya.
Dalam istilah hadis musalsal adalah:
تتا بع رجال اسنا ده علي صفة اوحالة للرواية تارةوللرواية تارة اخري
Keikutsertaan para perawi dalam sanad berturut-turut pada satu sifat atau pada satu keadaan, terkadang bagi para perawi dan dari periwayatan.
هوالحديث الذي يتصل اسناده بحال (هيئة) اووصف- قولي اوفعلي- يتكررفي الرواة اوالرواية اويتعلق بزمن الرواية اومكانها
Adalah hadis yang sambung penyandarannya dalam satu bentuk / keaadaan atau satu sifat, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang terulang-ulang pada para periwayatan atau pada periwayatan atau berkaitan dengan waktu atau tempat periwayatan.
Lebih luas Al-Iraqi memberikan definisi musalsal adalah hadis yang para perawinya dalam sanad berdatangan satu persatu dalam satu bentuk keadaan atau dalam satu sifat, baik sifat para perawi maupun sifat penyandaran (isnâd) baik terjadi pada isnâd dalam bentuk penyampaian periwayatan (adâ’ ar-riwâyah) maupun berkaitan dengan waktu dan tempatnya, baik keadaan para perawi maupun sifat-sifat mereka, dan baik perkataan maupun perbuatan.
Dengan demikian hadis musalsal adalah hadis yang secara berturut-turut sanad-nya sama dalam satu sifat atau dalam satu keadaan dan atau dalam satu periwayatan.
Hadis musalsal adalah hadis musnad mutthasil yang bebas dari tadlis (pemalsuan). Dalam periwayatannya selalu berulang perkataan-perkataan atau perbuatan-perbuatan yang sama, yang dinukil oleh setiap perawi dari orang di atasnya dalam sanad, hingga berakhir pada Rasulallah SAW Keterlepasannya dari tadlis dan keterputusannya mendorong pemula dalam ilmu ini mengenakan hukum secara sepontan dan tergesa-gesa.
Ibn Katsir berkata: “Faedah tasalsul (kesinambungan) adalah menjauhkan suatu hadis dari pemalsuan dan keterputusan. Meskipun begitu, jarang hadis shahih disampaikan dengan cara musalsal. Kadang-kadang asal matan dalam hadis jenis ini memang shahih, karena terhindar dari tadlis.
Ibnu Hajar berkata “Musalsal termasuk sifat isnad.” Ini berbeda dengan marfu’ dan semisalnya, yang merupakan sifat isnad dan matan sekaligus.
B.Macam-macam Hadis Musalsal
Dari definisi di atas musalsal dapat dibagi kepada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
1) Musalsal bi ahwâl ar-ruwât (musalsal keadaan perawi)
Musalsal keadaan perawi terkadang dalam perkataan (qawlî), perbuatan (fi’lî), atau keduanya (perkataan dan perbuatan atau qawlî dan fi’lî.
Contoh Musalsal qawlî (perkataan):
حديث معاذ بن جبل ان النبي صلي الله عليه وسلام قال له: يا معاذ اني احبك,فقل في دبر كل صلاة: اللهم اعني علي ذكرك وشكرك وحسن عبادتك

Hadis Mu’adz bin Jabal, bahwasannya Nabi SAW bersabda kepadanya: Hai Mu’adz sesungghnya aku mencintaimu, maka katakanlah pada setelah shalat: Ya Allah Tolonglah aku untuk dzikir kepada-Mu, syukur kepada-Mu, dan baik dalam ibadah kepada-Mu. (HR. Abu Dawud)
Hadis di atas musalsal pada perkataan setiap perawi ketika menyampaikan periwayatannya dengan ungkapan: Sesungguhnya aku mencintaimu, maka katakan di setiap selesai shalat. Setiap perawi yang menyampaikan perawi hadis ini selalu memulai dengan kata-kata tersebut sebagaimana yang dilakukan Rasulallah terhadap Mu’adz.
Contoh musalsal fi’lî (perbuatan):
حديث ابي هريرة قال: شبك بيدي ابو القاسم صلي الله عليه وسلام وقال: خلق الله الارض يوم السبت
Hadis Abu Hurairah dia berkata: Abu Al-Qasim (Nabi SAW) memasukkan jari-jari tangannya kepada jari-jari tanganku (jari jemari) bersabda: “Allah menciptakan bumi pada hari Sabtu.” (HR. Al-Hakim)
Setiap perawi yang menyampaikan periwayatan selalu jari jemari terhadap orang yang menerima hadis tersebut sebagaimana yang dilakukan Rasulallah SAW.
Contoh musalsal qawlî dan fi’lî ( perkataan dan perbuatan):
حديث انس بن مالك رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسلام: لايجد العبد حلاوة الايمان حتي يؤمن بالقدر خيره وشره, حلوه ومره, وقبض رسول الله صلي الله عليه وسلام علي لحيته وقال أمنت بالقدر خيره وشره, حلوه ومره
Hadis Anas bin Malik RA Berkata: Rasulallah SAW bersabda: Seorang hamba tidak mendapatkan manisnya iman sehingga beriman kepada ketentusn Allah (Qadar) baik dan buruk, manis dan pahitnya.” Rasulallah sambil memegang jenggot bersabda: “ Aku beriman pada ketentuan Allah (qadar) baik dan buruk, manis dan pahitnya.” (HR. Al-Hakim secara musalsal)
Hadis di atas musalsal qawlî dan fi’lî ( musalsal perkataan dan sekaligus perbuatan) yaitu perkataan: “Aku beriman pada ketentuan Allah (qadar) baik dan buruk, manis dan pahitnya” dan perbuatan memegang jenggot. Semua perawi ketika menyampaikan periwayatan juga melakukan hal itu sebagaimana Rasulallah SAW.
2) Musalsal bi shifât ar-ruwâh ( Musalsal sifat Periwayat)
Musalsal ini dibagi menjadi perkataan (qawlî) dan perbuatan (fi’lî).
Contoh musalsal sifat perawi dalam bentuk perkataan:
أن الصحابة سالوا الرسول الله صلي الله عليه وسلام عن أحب الاعمال الي الله عزوجل ليعملوه فقرأ عليهم سورة الصف
Bahwasannya sahabat bertanya kepada Rasulallah SAW tentang amal yang disukai Allah SWT agar diamalkan, maka Nabi membacakan mereka Surah Shaff.
Hadis ini musalsal pada membaca Surah Shaff. Setiap periwayat membacakan Surah Shaff ketika menyampaikan periwayatan kepada muridnya atau yang menerima hadisnya.

Contoh musalsal sifat perawi dalam bentuk perbuatan (fi’lî).
حديث ابن عمر مرفوعا: البيعان بالخيار
Hadis Ibnu Umar secara marfû’: Penjual dan pembeli boleh mengadakan khiyâr (memilih jadi atau tidak).
Hadis di atas musalsal diriwayatkan oleh fuqahâ kepada para fuqahâ secara terus menerus. Atau termasuk musalsal ini seperti kesepakatan nama-nama para perawi, seperti musalsal dalam nama Al-Muhammadin kesepakatan dalam menyebut bangsa/nisbat mereka seperti musalsal dalam menyebut Ad-Dimasyqiyin dan Al-Mishriyin.
3) Musalsal bi shifât ar-riwâyah (Musalsal dalam sifat periwayatan)
Dalam musalsal ini terbagi menjadi 3 macam,yaitu musalsal dalam bentuk ungkapan penyampaian periwayatan (adâ’), musalsal pada waktu periwayatan, dan musalsal pada tempat periwayatan.
Contoh musalsal dalam bentuk ungkapan periwayatan seperti hadis musalsal pada perkataan setiap perawi dengan menggunakan = سمعت فلانا Aku mendengar si Fulan atau حدثنا فلان, اخبرنا فلان = Memberitakan kepada kami si Fulan dan seterusnya.
Contoh musalsal pada waktu periwayatan:
حديث ابن عباس قال: شهدت رسول الله صلي الله عليه وسلام في يوم عيدالفطراوأضحي, فلما فرغ من الصلاة اقبل علينا بوجهه, فقال: أيهاالناس قدأصبحتم خيرا
Hadis Ibnu Abbas berkata: “Aku menyasikan Rasulallah SAW pada hari raya Idul Fitri atau Idul Adha, setelah beliau selesai shalat menghadap kita dengan wajahnya kemudian bersabda: “Wahai manusia kalian telah memperoleh kebaikan…,”
Hadis di atas musalsal waktu periwayatan yaitu pada hari raya Idul Fitri atau Idul Adha. Setiap perawi mengungkapkan kalimat tersebut dalam menyampaikan periwayatan kepada muridnya.
Contoh musalsal pada tempat periwayatannya, seperti kata Ibnu Abbas tentang terijabah doa di Multazam:
سمعت رسول الله صلي الله عليه وسلام يقول: الملتزم موضع يستجاب فيه الدعاء, ومادعاالله فيه عبددعوة الا استجاب له
Aku mendengar Rasulallah SAW bersabda: “Multazam adalah suatu tempat yang diperkenankan doa padanya. Tidak seorang hamba yang berdoa padanya melainkan dikabulkannya.”
قال ابن عباس: فوالله مادعوت الله عزوجل فيه قط منذ سمعت هذاالحديث الا استجاب لي
Ibnu Abbas berkata: Demi Allah, aku tidak berdoa pada Allah padanya sama sekali sejak mendengar hadis ini melainkan Allah memperkenan doaku.
Hadis musalsal pada tempat periwayatannya, masing-masing periwayat mengungkapkan sebagaimana perkataan Ibnu Abbas tersebut setelah menyampikan periwayatn hadis kepada orang lain.
C.Hukum Hadis Musalsal
Terkadang hadis terjadi musalsal dari awal sampai akhir dan terkadang sebagai musalsal terputus di permulaan atau di akhir. Oleh karenanya Al-Hafidz Al-Iraqi berkata: sedikit sekali hadis musalsal yang selamat dari kedhaifan, dimaksudkan di sini sifst musalsal bukan pada asal matan karena sebagian matan shahih. Ibnu Hajar berkata: Musalsal yang paling shahih di dunia adalah musalsal hadis membaca Surah Ash-Shaff. Disebut dalam Syarah An-Nukhbah musalsal para Huffâzh memberi faedah ilmu yang pasti (qathî). Dengan demikian tidah semua hadis musalsal shahih. Hukum musalsal adakalanya Shahih, Hasan dan Dha’if tergantung keadaan para perawinya. Sebagaimana tinjauan pembagian hadis di atas, bahwa musalsal adalah sifat sebagian sanad, maka tidak menunjukkan kesahihan suatu hadis. Kesahihan hadis ditentukan 5 persyaratan yakni persambungan sanad, periwayatan yang adil dan dhâbith, tidak adanya syâdzdz dan ‘illah.
Di antara kelebihan musalsal, adalah menunjukkan ke-mutthasil-an dalam mendengar, tidak adanya tadlîs dan inqithâ, dan nilai tambah ke-dhâbith-an para parawi. Hal ini dibuktikan dengan perhatian masing-masing perawi dalam pengulangan menyebut keadaan atau sifat para perawi atau periwayatan.
D.Kitab-kitab Hadis Musalsal
Di antara kitab hadis musalsal yang terkenal adalah sebagai berikut:
• Al-Musalsalât Al-Kubrâ karya As-Sayuthi, memuat 85 bua hadis.
• Al-Manâhil As-Salsalah fi al-ahâdîts Ak-Musalsalah, karya Muhammad Abdul Baqi Al-Ayyubi, mengandung sebanyak 212 buah hadis.
• Al-Musalsalât, karya Al-Hafizh Isma”il bin Ahmad bin Al-Fadhil Al-Taymi (w.353 H).

USHUL FIQIH


PENDAHULUAN

Segala puji kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah membimbing manusia dengan hidayah-Nya, sebagaimana yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Kami bersyukur kepada-Nya yang telah memudahkan penulisan dan penyajian makalah Ushul Fiqih yang sederhana ini hingga dapat terselesaikan.
Shalawat dan salam senantiasa dihaturkan kepada junjungan baginda Nabi Muhammad SAW, para sahabat, keluaraga dan para pengikutnya sampai di hari kiamat nanti.
Ushul Fiqih Sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil hukum syara’ secara detail dari al-Qur’an maupun al-Hadis yang sebagian dijelaskan melalui ijma’ dan Qiyas. Dengan Ushul Fiqih ini diharapkan mampu membantu para mujtahid dan pemimpin-pemimpin umat untuk memaknai al-Qur’an dan al-Hadis secara aktual dan kontekstual. Hal ini seiring dengan perubahan dan perkembangan zaman yang menuntut ketegasan dan kejelasan acuan setiap prilaku, sehingga ajaran Islam selalu mampu menjawab segala persoalan dan permasalahan umat di segala aspek kehidupan.
Kami akan mencoba menjelaskan Ushul Fiqih dari segi definisi Ushul Fiqih, objek kajian, tujuan mempelajari dan fungsi ushul fiqih serta perbedaan antara Ushul Fiqih dan Fiqih.
Mudah-mudahan penjelasan dalam makalah kami ini, akan menambah wawasan keagamaan kita dalam mempelajari Ushul Fiqih, kritik dan saran serta nasehat dari dosen pembimbing serta teman-teman semua selalu kami harapkan.


USHUL FIQIH

A.Definisi Ushul Fiqih

Untuk mengetahui makna dari kata Ushul Fiqih dapat dilihat dari dua aspek: Ushul Fiqih kata majemuk (murakkab), dan Ushul Fiqih sebagai istilah ilmiah.
Dari aspek pertama, Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yaitu kata ushul bentuk jamak dari kata ashl dan kata fiqih, yang masing-masing memiliki pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan”.
Ushul itu bentuk jamak , sedang bentuk mufradnya adalah ashl, yang mengandung makna sumber atau dalil yang menjadi dasar sesuatu atau juga berarti yang kuat.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut ini:
1. Dalil, yakin landasan hukum, seperti pernyataan para ulama ushul Fiqih bahwa ashl dari wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allaj SWT dan Sunnah Rasul.
2. Qa’idah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seprti sabda Nabi Muhammad SAW.:
بني الاسلام علي خمسة أصول
“ Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).
3. Rajih, yaitu yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ahli ushul Fiqih
الأصل في الكلام الحقيقة
“ Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya”.
Maksudnya, yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
4. Mustashhab, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Misalnya, seseorang yang hilng, apakah ia mendapatkan haknya seperti warisan atau ikatn perkawinannya? Orang tersebut harus dinyatakan masih hidup sebelum ada berita tentang kematiannya. Ia tetap terpelihara haknya seperti tetap mendapatkan waris, begitu juga ikatan perkawinan dianggap tetap.
5. Far’u (cabang), seperti perkataan ulama ushul;
الولد فرع للأب
“Anak adalah cabang dari ayah.” (Al-Ghazali, 1:5)
Dari kelima pengertian ashl di atas, yang biasa digunakan adalah dalil, yakni dalil-dalil fiqih.
Adapun fiqh menurut etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal. Pengertian tersebut terdapat ditemukan dalam al-Qur’an, yakni dalam surat Thaha (20): 27-28, An-Nisa (4): 78, Hud (11 91. Dan terdapat pula dalam hadis, seperti sabda Rasulallah SAW.:
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
“Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang,. Dia akan memberikan pemahaman agama (yang mendalam) kepadanya.”
(H.R.Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Adapun pengertian fiqih secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagaikan pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah (ushuliyah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqih sama dengan pengertian syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terkunci.
Untuk lebih jelas tentang definisi fiqih secara terminologi dapat dikemukakan pendapat para ahli fiqih terdahulu, yaitu:
العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسبة من أد لتها التفصيلية
“Ilmu tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
مجموعة الأحكام الشرعية العملية المكتسبة من أد لتها التفصيلية
“Himpunan tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
Definisi pertama menunjukkan bahwa fiqih dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi kedua menunjukkan fiqih dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya kemiripsn antara fiqih sebagai ilmu dan fiqih sebagai hukum. Ketika fiqih didefinisikan sebagai ilmu, diungkapkan secara deskriptif. Manakala didefinisikan sebagai hukum dinyatakan secara deskriptif.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa kajian fiqih ialah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram, wajib, mandub, makruh, dan mubah beserta dalil-dalil yang mendasari ketentuan hokum tersebut.
Pada umumnya, dalam memberikan pengertian fiqih, ulama menekankan bahwa fiqih adalah hukum syari’at yang diambil dari dalilnya. Namun menarik untuk diperhatikan adalah pernyataan Imam Haramain dan Al-Amidi yang menegaskan bahwa fiqih adalah pengetahuan hukum syara’ melalui penalaran (nadzar dan istidlal). Pengetahuan hukum yang tidak melalui ijtihad (kajian), tetapi yang bersifat daruri, seperti shalat lima waktu itu wajib, zinah itu, haram, dan sebagainya. Setiap masalah yang Qath’I bukan merupakan bahasan fiqih.
Pada perkembangan selanjutnya, istilah fiqih sering dirangkaikan dengan Al-Islami sehingga terangkai Al-Fiqh Al-Islami. Dan Al-Fiqh Al-Islami sering diterjemahkan pada hukum Islam. Istilah lain yang digunakan untuk istilah ini adalah Asy-Syari’ah Al-Islamiyah dan Al-Hukm Al-Islami.
Setelah dijelaskan pengertian ushul dan fiqih, baik menurut bahasa maupun istilah maka disini dikemukakan pengertian ushul fiqih yang menjadikan pokok bahasan pada bab ini. Para ahli hukum Islam, dalam memberikan definisi Ushul Fiqih, beraneka ragam, ada yang menekankan pada hakikatnya. Namun, pada prinsipnya sama, yaitu ilmu pengetahuan yang obyeknya dalil hukum syara’ secara global dengan semua seluk beluknya.
Menurut Al-Baidhawi dari kalangan ulama Syafi’iyah bahwa yang dimaksud Ushul Fiqih itu adalah:
معرفة دلا ئل الفقه اجمالا وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد
“Ilmu pengetahuan tentang dalil fiqih secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang menggunakannya”
Selain itu Ibnu Al-Subkhi (juz 1: 25) mendefinisikan Ushul Fiqih sebagai:
دلائل الفقه اجمالا
“Himpunan dalil fiqih secara global”
Jumhur ulama Ushul Fiqih mendefinisikannya sebagai berikut:
اصول الفقه هوالقواعدالتي يتوصل بها استنباط الأحكام الشرعية من الأدلة
“Ushul Fiqih adalah kaidah-kaidah yang dapat mencapai kemampuan kepada istinbathpenggaliian hukum syara’ dari dalil-dalilnya”
Pendapat ini dikemukakan oleh Syaikh Muuhammad Al-Khudhary Beik, seorang guru besar Universitas Al-Azhar Kairo. Adapun Kamaluddin Ibnu Humam dari kalangan ulama Hanafiyah mendefinisikan Ushul Fiqih sebagai:
ادراك القواعد التي يتوصل بها الي استنباط الفقه
“Mengetahui kaidah-kaidah yang dapat mencapai kemampuan dalam penggalian fiqih.”
Sementara itu Abdul Wahab Khalaf, seorang guru besar hukum di Universitas Kairo Mesir menyatakan:
فعلم اصول الفقه في الاصطلاح الشرعي هوالعلم بالقواعد والبحوث التي يتوصل بهاالي استفادة الأحكام الشرعية العملية من ادلتها التفصيلية. أومجموعة القواعد والبحوث التي يتوصل بهاالي استفادة الأحكام الشرعية العملية من ادلتها التفصيلية
“ Ushul Fiqih menurut istilah syara’ ialah Ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan yang menghasilkan hukum-hukum syara’ yang praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci, atau kumpulan kaidah-kaidah dan pembahasan yang menghasilkan hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci (tafhiliy). ’’
Dari pengertian Ushul Fiqih di atas, terdapat penekanan yang berbeda. Menurut ulama Syafi’iyah, objek kajian ulama ushul adalah dalil-dalil yang bersifat ijmali (global), bagaiman cara mengistinbath hukum, syarat orang yang menggali hukum atau syarat-syarat seorang mujtahid. Hal ini berbeda dengan definisi yang dikemukakan oleh jumhur Ulama. Mereka menekankan pada operasional atau fungsi Ushul Fiqih itu sendiri, yaitu bagaimana menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih dalam menggali hukum syara’.
Dengan demikian, Ushul Fiqih adalah ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum atau sumber hukum dengan semua seluk-beluknya, dan metode penggaliannya. Metode tersebut harus ditempuh oleh ahli hukum Islam dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya. Seluk-beluk tersebut antara lain menertibkan dalil-dalil dan menilai kekuatan dalil-dalil tersebut.
Pada masa kini istinbath hukum yang lebih relevan adalah istinbath dengan maksud syariah (ruh hukum), bahkan cenderung menggunakan kaidah fiqhiyah seperti yang dilikukan oleh para perumus komplikasi hukum Islam di Indinesia. Dalam merumuskannya, tampaknya mereka mengacu pada kaidah-kaidah fiqhiyah yang dijadikan suatu kerangka teori.

B. Objek Kajian Ushul Fiqih
Dari definisi Ushul Fiqih di atas, terliihat jelas bahwa yang menjadi objek kajian Ushul Fiqih secara garis besarnya ada tiga:
1. Sumber hukum dengan semua seluk beluknya.
2. Metode pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
3. Persyaratan orang yang berwenang melakukan istinbath dengan semua permasalahannya.

Sementara itu, Muhammad Al-Juhaili merinci objek kajian Ushul Fiqih sebagai berikut:
1. Sumber-sumber hukum syara’, baik yang disepakati seperti al-Qur’an dan Sunnah, maupun yang diperselisihkan, seperti istihsan dan mashlahah mursalah.
2. Pembahasan tentang ijtihad, yakni syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukan ijtihad.
3. Mencarikan jalan keluar dari dua dalil yang bertentangan secara dzahir, ayat dengan ayat atau sunnah dengan sunnah, dan lain-lain baik dengan jalan pengompromian (Al-jam’u wa At-Taufiq), menguatkan salah satu (tarjih), pengguguran salah satu atau kedua dalil yang bertentangan (nasakh/tatsaqut Ad-dalilain).
4. Pembahasan hukum syara’ yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik bersifat tuntunan, larangan, pilihan atau keringanan (rukhsah). Juga dibahas tentang hukum, hakim, mahkum ‘alaih (orang yang dibebani), dan lain-lain.
5. Pembahasan kaidah-kaidah yang akan digunakan dalam mengistinbath hukum dan cara menggunakannya.

C. Perbedaan Ushul Fiqih dan Fiqih
Dari keterangan di atas, dapat terlihat dengan jelas bahwa Ushul Fiqih merupakan timbangan atau ketentuan untuk istinbath hukum dan objeknya selalu dalil hukum, sementara objek fiqihnya selalu perbuatan mukallaf yang diberi status hukumnya. Walaupun ada titik kesamaan, yaitu keduanya merujuk pada dalil, namun konsentrasinya berbeda, yaitu ushul fiqih memandang dalil dari sisi cara penunjukkan atas suatu ketentuan hukum, sedanggkan fiqih memandangg dalil hanya sebagai rujukannya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalil sebagai pohon melahirkan buah, sedangkan fiqih sebagai buah yang lahir dari pohon tersebut.

D. Tujuan Mempelajari dan Fungsi Ushul Fiqih
Tujuan mempelajari Ushul Fiqih dapat dikategorikan ke dalam dua tujuan utama, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Secara umum, tujuan mempelajari Ushul Fiqih adalah untuk mengetahui dan dapat menggunakan cara-cara ber istinbath dengan menerapkan kaidah-kaidah Ushuliyah dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang tafshiliy agar hukum syara’ diketahui dengan baik, baik dengan jalan yakin ataupun dengan jalan dhann.
Adapun secara khusus, dengan mempelajari Ushul Fiqih, kita dapat mengembalikan masalah-masalah cabang kepada asalnya (muttabi’). Dengan kata lain, mengikuti pendapat orang lain dengan mengetahui dasar-dasarnya dan cara pengambilannya. Untuk mencapai tujuan umum tersebut di atas, sesungguhnya pendekatan lingguistik saja tidaklah cukup, padahal kitab-kitab Ushul Fiqih pada umumnya diwarnai oleh pendekatan linguistik ini dimana dibicarakan secara panjang lebar tentang amr, nahyi, ‘am, khas, muthlaq,muqayyad, manthuq, mqfhum, muradif, musytarak, dhahir, khafi, haqiqah, majaz, dan sebagainya. Sudah tentu pendekatan linguistikini tetap penting, sebab al-Qur’an dan al-Hadis yang merupakan sumber pokook di dalam hukum Islam ditulis dalam satu bahasa tertentu, yaitu bahasa Arab. Hanya saja masih perlu diperdalam dan dikembangkan masalah-masalah istihsan, maslahah mursalah, dan atau qawq’id ushuliyyah tasyri’iyyah.
Para ulama ushul sepakat mengatakan bahwa Ushul Fiqih merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum Allah sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, baik yang berkaitan denggan masalah aqidah, ibadah, mu’amalah,’uqubah, maupun akhlak. Dengan kata lain, Ushul Fiqih bukanlah sebagai tujuan melainkan sebagai sarana.
Oleh karena itu, secara rinci Ushul Fiqih berfungsi sebagai berikut:
1. Memberikan pengertian dasar tenntang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam mengggali hukum.
2. Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, agar menggali hukum syara’ secara tepat, sedangkan bagi orang awam supaya lebih mantap dalam mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh para mujtahid setelah mengetahui cara yang mereka gunakan untuk berijtihad.
3. Memberikan bekal untuk menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan oleh para mujtahid,, sehingga dapat memecahkan persoalan yang baru.
4. Memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dengan berpedoman pada Ushul Fiqih, hukum yang dihasilkan melalui ijtihad tetap diakui syara’..
5. Menyusun kaidah-kaidah umum (asas hukum) yang dapat dipakai untuk menetapkan berbagai persoalan dan fenomena social yang terus berkembang di masyarakat.
6. Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka gunakan. Dengan demikian, para peminat hukum Islam (yang belum mampu berijtihad) dapat memilih pendapat mereka yang terkuat disertai alasan-alasan yang tepat.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Al-Ushul Al-Fiqh, ( Kairo: Dar Al-Qalam, 1978), Cet. VII, Hal.12
Ad-Dawalibi, Muhammad Ma’ruf, Al-Madkhal ila ‘ilm ushûl al-fiqh, ( Damsyik: Darul ‘ilm lil Malayin, 1965) Cet. Ke-5
Al-Mahalli, Jalal Syam Ad-Din, Syarh ‘ ala Matn Jam’u al-Jawami’, (Mesir: Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1937). 3
Al-Baidhawi, Minhaj Al-Wushul, ‘Ilm Al-Ushul, (Mesir: Al-Maktabah Al-Tijariyah Al-Kubra, 1326 H), Juz 1: 16.
Syafe’I Rahmat, Ilmu Ushul Fiqih, ( Bandung: Pustaka Setia, 2007), Cet III
Abu Zahrah, Ushul Fiqh, ( Cairo: Dar Al-Fikr Al-Arobi, t.t )
Djazuli dan Nurol ‘Ain, Usul Fiqh, ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), Cet. Pertama

SEJARAH MUNCULNYA MAZHAB
DAN DASAR PEMIKIRAN MAZHAB EMPAT


BAB I
PENDAHULUAN
Masalah khilafiah merupakan persoalan yang terjadi dalam realitas kehidupan manusia. Di antara masalah khilafiah tersebut ada yang menyelesaikannya dengan cara yang sederhana dan mudah, karena ada saling pengertian berdasarkan akal sehat. Tetapi dibalik itu masalah khilafiah dapat menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam karena sikap ta’asub (fanatik) yang berlebihan, tidak berdasarkan pertimbangan akal sehat dan sebagainya.
Perbedaan pendapat dalam lapangan hukum sebagai hasil penelitian (ijtihad), tidak perlu dipandang sebagai faktor yang melemahkan kedudukan hukum Islam, bahkan sebaliknya bisa memberikan kelonggaran kepada orang banyak sebagaimana yang diharapkan Nabi :
اختلاف امتى رحمة (رواه البيهقى فى الرسالة الاشعرية)
Artinya: “Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat” (HR. Baihaqi dalam Risalah Asy’ariyyah).
Hal ini berarti, bahwa orang bebas memilih salah satu pendapat dari pendapat yang banyak itu, dan tidak terpaku hanya kepada satu pendapat saja.


BAB II
SEJARAH MUNCULNYA MAZHAB
DAN DASAR PEMIKIRAN MAZHAB EMPAT
A. Pengertian Mazhab
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi”. Sementara menurut Huzaemah T. Yanggo bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.
Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah T. Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab meliputi dua pengertian
a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadits.
b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan hadits.


B. Sejarah Singkat Munculnya Mazhab Fiqh
Sebenarnya ikhtilaf telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat. Sebagaimana diketahui, bahwa ketika agama Islam telah tersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telah pindah tempat dan berpencar-pencar ke nagara yang baru tersebut. Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar dilaksanakan. Sejalan dengan pendapat di atas, Qasim Abdul Aziz Khomis menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ikhtilaf di kalangan sahabat ada tiga yakni : 1. Perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an 2. Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat 3. Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu.
Setelah berakhirnya masa sahabat yang dilanjutkan dengan masa Tabi’in, muncullah generasi Tabi’it Tabi’in. Ijtihad para Sahabat dan Tabi’in dijadikan suri tauladan oleh generasi penerusnya yang tersebar di berbagai daerah wilayah dan kekuasaan Islam pada waktu itu. Generasi ketiga ini dikenal dengan Tabi’it Tabi’in. Di dalam sejarah dijelaskan bahwa masa ini dimulai ketika memasuki abad kedua hijriah, di mana pemerintahan Islam dipegang oleh Daulah Abbasiyyah.
Masa Daulah Abbasiyah adalah masa keemasan Islam, atau sering disebut dengan istilah ‘’The Golden Age’’. Pada masa itu Umat Islam telah mencapai puncak kemuliaan, baik dalam bidang ekonomi, peradaban dan kekuasaan. Selain itu juga telah berkembang berbagai cabang ilmu pengetahuan, ditambah lagi dengan banyaknya penerjemahan buku-buku dari bahasa asing ke bahasa Arab. Fenomena ini kemudian yang melahirkan cendikiawan-cendikiawan besar yang menghasilkan berbagai inovasi baru di berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Bani Abbas mewarisi imperium besar Bani Umayah. Hal ini memungkinkan mereka dapat mencapai hasil lebih banyak, karena landasannya telah dipersiapkan oleh Daulah Bani Umayah yang besar. Periode ini dalam sejarah hukum Islam juga dianggap sebagai periode kegemilangan fiqh Islam, di mana lahir beberapa mazhab fiqih yang panji-panjinya dibawa oleh tokoh-tokoh fiqh agung yang berjasa mengintegrasikan fiqih Islam dan meninggalkan khazanah luar biasa yang menjadi landasan kokoh bagi setiap ulama fiqih sampai sekarang.
Sebenarnya periode ini adalah kelanjutan periode sebelumnya, karena pemikiran-pemikiran di bidang fiqh yang diwakili mazhab ahli hadis dan ahli ra’yu merupakan penyebab timbulnya mazhab-mazhab fiqh, dan mazhab-mazhab inilah yang mengaplikasikan pemikiran-pemikiran operasional. Ketika memasuki abad kedua Hijriah inilah merupakan era kelahiran mazhab-mazhab hukum dan dua abad kemudian mazhab-mazhab hukum ini telah melembaga dalam masyarakat Islam dengan pola dan karakteristik tersendiri dalam melakukan istinbat hukum
Kelahiran mazhab-mazhab hukum dengan pola dan karakteristik tersendiri ini, tak pelak lagi menimbulkan berbagai perbedaan pendapat dan beragamnya produk hukum yang dihasilkan. Para tokoh atau imam mazhab seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lainnya, masing-masing menawarkan kerangka metodologi, teori dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pijakan mereka dalam menetapkan hukum. Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para tokoh dan para Imam Mazhab ini, pada awalnya hanya bertujuan untuk memberikan jalan dan merupakan langkah-langkah atau upaya dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi baik dalam memahami nash al-Quran dan al-Hadis maupun kasus-kasus hukum yang tidak ditemukan jawabannya dalam nash.
Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para imam mazhab tersebut terus berkembang dan diikuti oleh generasi selanjutnya dan ia -tanpa disadari- menjelma menjadi doktrin (anutan) untuk menggali hukum dari sumbernya. Dengan semakin mengakarnya dan melembaganya doktrin pemikiran hukum di mana antara satu dengan lainnya terdapat perbedaan yang khas, maka kemudian ia muncul sebagai aliran atau mazhab yang akhirnya menjadi pijakan oleh masing-masing pengikut mazhab dalam melakukan istinbat hukum.
Teori-teori pemikiran yang telah dirumuskan oleh masing-masing mazhab tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting artinya, karena ia menyangkut penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi yang sistematis dalam usaha melakukan istinbat hukum. Penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi tersebut inilah dalam pemikiran hukum Islam disebut dengan ushul fiqh.
Sampai saat ini Fiqih ikhtilaf terus berlangsung, mereka tetap berselisih paham dalam masalah furu’iyyah, sebagai akibat dari keanekaragaman sumber dan aliran dalam memahami nash dan mengistinbatkan hukum yang tidak ada nashnya. Perselisihan itu terjadi antara pihak yang memperluas dan mempersempit, antara yang memperketat dan yang memperlonggar, antara yang cenderung rasional dan yang cenderung berpegang pada zahir nash, antara yang mewajibkan mazhab dan yang melarangnya.
Menurut hemat penulis, perbedaan pendapat di kalangan umat ini, sampai kapan pun dan di tempat mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan umat Islam, karena pola pikir manusia terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang. Masing-masing mazhab tersebut memiliki pokok-pokok pegangan yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula, termasuk di antaranya adalah pandangan mereka terhadap kedudukan al-Qur’an dan al-Sunnah.
C. Dasar-dasar Pemikiran Mazhab Empat
Berkembangnya dua aliran ijtihad rasionalisme dan tradisinalisme telah melahirkan madzhab-madzhab fiqih islam yang mempunyai metodologi kajian hukum serta fatwa-fatwa fiqih tersendiri, dan mempunyai pengikut dari berbagai laposan masyarakat. Dalam sejarah pengkajian hukum islam dikenal beberapa madzhab fiqih yang secara umum terbagi dua, yaitu madzhab sunni dan madzhab syi’i. Di kalangan Sunni terdapat beberapa madzhab, yaitu hanafi, maliki, syafi’i dan hambali. Sedangkan di kalangan syiah terdapat dua madzhab fiqih, yaitu Zaidiyah dan Ja’fariah. Namun yang masih berkembang kini hanyalah madzhab Ja’fariah dan Syi’ah Imamiyah.
Dalam makalah ini, penulis hanya membatasinya pada mazhab-mazhab fiqh dari golongan sunni. Berikut ini kami sebutkan riwayat fuqoha-fuqoha yang mazhabnya dibukukan dan mereka mempunyai pengikut diberbagai negara-negara besar.
1. Imam Abu Hanifah (80-150 H)
Nama lengkapnya adalah Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (80-150 H). Ia dilahirkan di Kufah, pada zaman dinasti Umayyah tepatnya pada zaman kekuasaan Abdul malik ibn Marwan.
Dikala muda ia mempelajari fiqh dari Hammad bin Abu Sulaiman, beliau juga banyak belajar pada ulama-ulama tabi’in seperti Atha’ bin Abu Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar. Pada awalnya Abu hanifah adalah seorang pedagang, atas anjuran al-Syabi ia kemudian menjadi pengembang ilmu. Abu Hanifah belajar fiqih kepada ulama aliran irak (ra’yu). Imam Abu Hanifah mengajak kepada kebebasan berfikir dalam memecahkan masalah-masalah baru yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ia banyak mengandalkan qiyas (analogi) dalam menentukan hukum.
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama yang luas ilmunya dan sempat pula menambah pengalaman dalam masalah politik, karena di masa hidupnya ia mengalami situasi perpindahan kekuasaan dari khalifah Bani Umayyah kepada khalifah Bani Abbasiyah, yang tentunya mengalami perubahan situasi yang sangat berbeda antarta kedua masa tersebut.
Madzhab Hanafi berkembang karena kegigihan murid-muridnya menyebarkan ke masyarakat luas, namun kadang-kadang ada pendapat murid yang bertentangan dengan pendapat gurunya, maka itulah salah satu ciri khas fiqih Hanafiyah yang terkadang memuat bantahan gurunya terhadap ulama fiqih yang hidup di masanya.
Ulama Hanafiyah menyusun kitab-kitab fiqih, diantaranya Jami’ al-Fushulai, Dlarar al-Hukkam, kitab al-Fiqh dan qawaid al-Fiqh, dan lain-lain. Dasar-dasar Madzhab Hanafi adalah :
a. Al-Qur’anul Karim
b. Sunnah Rosu dan atsar yang shahih lagi masyhur
c. Fatwa sahabat
d. Qiyas
e. Istihsan
f. Adat dan uruf masyarakat
Murid imam Abu Hanifah yang terkenal dan yang meneruskan pemikiran-pemikirannya adalah : Imam Abu Yusuf al-Ansharg, Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, dll.
2. Imam Malik (93-179 H)
Beliau adalah Maliki bin Annas bin Abu Amir. Ia dilahirkan di madinah pada tahun 93 H. Ia menuntut ilmu pada ulama Madinah. Orang pertama yang menjadi tempat belajar adalah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga pada belajar pada Nafi’ maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab az-Zuhri. Adapun gurunya dalam fiqh adalah Rabi’ah bin Abdur Rahman.
Karyanya yang terkenal adalah kitab al-Muwatta’, sebuah kitab hadits bergaya fiqh. Inilah kitab tertua hadits dan fiqh tertua yang masih kita jumpai. Dia seorang Imam dalam ilmu hadits dan fiqih sekaligus. Orang sudah setuju atas keutamaan dan kepemimpinannya dalam dua ilmu ini.
Dalam fatwa hukumnya ia bersandar pada kitab Allah kemudian pada as-Sunnah. Tetapi beliau mendahulukan amalan penduduk madinah dari pada hadits ahad, dalam ini disebabkan karena beliau berpendirian pada penduduk madinah itu mewarisi dari sahabat. Setelah as-Sunnah, Malik kembali ke Qiyas. Satu hal yang tidak diragukan lagi bahwa persoalan-persoalan dibina atas dasar mashlahah mursalah.
Dasar madzhab Maliki dalam menentukan hukum adalah :
a. Al-qur’an
b. Sunnah
c. Ijma’ ahli madinah
d. Qiyas
e. Istishab / al-Mashalih al-Mursalah

3. Imam As-Syafi’i (150-204 H)
Beliau adalah Imam Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’ as-Syafi’i al-Muthalibi. Ia dilahirkan di Ghazzah tahun 150 H di daerah Asqalan.beliau hafal Qur’an pada usia kanak-kanak. Kemudian ia pergi ke Hudzail untuk menghafal syai’r-syai’r dan belajar kesusastraan. Selanjutnya ia belajar pada Muslim bin Khalid az-Zanji seorang syeikh dan Mufti tanah Haram, setelah selesai belajar kepadanya ia minta untuk dibuatkan surat pengantar kepada Malik bin Anas imam tanah Hijrah (Madinah), maka ia dibuatkan surat itu untuk Malik yang ahli Hadits.
Syafi’i pernah belajar Ilmu Fiqh beserta kaidah-kaidah hukumnya di mesjid al-Haram dari dua orang mufti besar, yaitu Muslim bin Khalid dan Sufyan bin Umayyah sampai matang dalam ilmu fiqih. As-Syafi’i mulai melakukan kajian hukum dan mengeluarkan fatwa-fatwa fiqih bahkan menyusun metodologi kajian hukum yang cenderung memperkuat posisi tradisional serta mengkritik rasional, baik aliran Madinah maupun Kuffah. Dalam kontek fiqihnya Syafi’i mengemukakan pemikiran bahwa hukum Islam bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah serta Ijma’ dan apabila ketiganya belum memaparkan ketentuan hukum yang jelas, beliau mempelajari perkataan-perkataan sahabat dan baru yang terakhir melakukan qiyas dan istishab.
Madzhab fiqih as-Syafi’i merupakan perpaduan antara madzhab Hanafi dan madzhab Maliki. Ia terdiri dari dua pendapat, yaitu qaul qadim (pendapat lama) di Irak dan qaul jadid di Mesir. Madzhab Syafi’i terkenal sebagai madzhab yang paling hati-hati dalam menentukan hukum.
Di antara buah pena/karya-karya Imam Syafi’i, yaitu :
• Ar-Risalah : merupakan kitab ushul fiqih yang pertama kali disusun.
• Al-Umm : isinya tentang berbagai macam masalah fiqih berdasarkan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam kitab ushul fiqih.

4. Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H)
Beliau adalah Ahmad bin Hanbal bin Hilal adz-Dzahili asy-Syaibani al-Maruzi al-Baghdadi, dilahirkan pada tahun 164 H di Baghdad.
Ia mendengar pembesar-pembesar hadis dai Hasyim, Al-Bukhari, Muslim, dan orang yang setingkat, meriwayatkan hadis dari padanya. Ia memperbanyak pencarian hadis dan menghafalkannya sehingga menjadi ahli hadis pada masanya. Asy-Syafi’i berkata: Saya keluar dari Baghdad dan disana saya tidak meninggalkan orang yang lebih utama, lebih pandai dan lebih ahli fiqih dari pada Ahmad bin Hambal. Ia belajar fiqih pada Asy-Syafi’i ketika ia datang di Baghdad, daan dia adalah muridnya yang tersohor dari orang-orang Baghdad, kemudian dia ijtihad untuk dirinya sendiri. Ia termasuk mujtahid ahli hadis yang mengamalkan hadis ahad tanpa syarat selama sanadnya shahih seperti jalan Asy-Syafi’i dan ia mendahulukan pendapat-pendapat sahabat dari pada Qiyas. Memasukkan Ahmad dalam rijalul hadis adalah lebih kuat dari pada memasukkannya dalam fuqaha. Ia menyusun musnad yang memuat 40.000 hadis lebih. Anaknya yang bernama Abdullah meriwayatkan dari padanya. Dalam bidang ushul ia mempunyai kitab Tha’atur Rasul, kitab Nasikh dan Mansukh, dan kitab Ilal.
Sebagian orang yang terkenal meriwayatkan madzhabnya ialah Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani’ yang terkenal dengan Atsram yang mengarang kitab As-Sunnan fil fiqh ’ala madzhabi Ahmad (Sunnah-sunnah tentang fiqih menurut madzhab Ahmad) da ia mempunyai kesaksian dari hadis, Ahmad bin Muhammad bin Hajaj Al-Marwazi mengarang kitab As-Sunnan bi Syawahidil hadis (Sunnah-sunnah dengan saksi hadis). Dan Ishak bin Ibrahim yang terkenal denga Ibnu Rahawaih Al-Marwazi dan termasuk teman-teman besar bagi Ahmad mengarang juga As-Sunnan fil fiqh (Sunnah-sunnah tentang fiqih).
Ahmad bin Hambal adalah orang yang tertimpa ujian yang terkenal yaitu perihal kemakhlukkan al-Qur’an. Banyak ahli hadis yang mengabulkan ajakan Al-Ma’mun untuk mengatakan al-Qur’an itu makhluk. Adapun dia (Ahmad) berdiri dengan teguh, kokoh dan tidak goyah sedikitpun sejak tahun 218 H yaitu tahun permulaan ajakan Al-Ma’mun sampai tahun 233 H yaitu pembatalan Al-Mutawakil terhadap ajakan itu, yang membiarkan manusia untuk merdeka dalam hal yang dipilih dan dipercayainya. Keteguhan ini tanpa dibicarakan benar atau salahnya menjadikan Ahmad bin Hambal itu mulia serta berada dalam derajat yang tinggi dihadapan para ulama karena menanggung hal-hal yang menyakitkan demi menjaga kepercayaannya yang mana hal itu adalah seindah-indah hiasan dari kemuliaan yang dikenakan manusia. Imam Ahmad bin Hambal wafat di Baghdad pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal 241 H. Sepeninggalan beliau, madzhab Hambali berkembang luas dan menjadi salah satu madzhab yang banyak pengikutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Hasan, M. Ali, Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cet. I, 1997.
Hasjmy, A. Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1995.
Ismail, Ahmad satori, Pasang Surut Perkembangan Fiqh Islam, Jakarta : Pustaka Tarbiatuna, Cet. I, 2003.
Khomis, Qasim Abdul Aziz, Aqwal al-shahabah, Kairo : Maktabah al-Iman, 2002.
Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT Remaja Rosdakarya,
Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996,
SA, Romli, Muqaranah Mazahib fil Ushul, Jakarta : Gaya Media Pratama, Cet. I, 1999,
Sirry, Mun’im A. Sejarah Fiqh Islam, Surabaya : Risalah Gusti, Cet I, 1995
Yanggo, Huzaemah T., Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta : Logos, Cet. III, 2003.
Yunus, Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta : PT. Hidakarya Agung, 1990.
Zuhri, Muh. Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Jakarta : PT Raya Grafindo Persada, 1996,

Minggu, 22 Maret 2009


PENDAHULUAN
Puji syukur kami ucapkan pada Allah atas limpahan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini, shalawat dan salam senantiasa kami haturkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW mudah-mudahan kelak kita mendapatkan syafaatnya di hari akhir nanti.
Suatu hal penting yang tak dapat dilupakan dalam sejarah Islam adalah pada masa abad ke-18 atau ke-19. Abad ini ditandai dengan suatu progresivitas pemikiran yang sangat berpengaruh pada periode-periode selanjutnya. Abad ini, kalau menggunakan tipologi sejarahnya Harun Nasution adalah periode modern. Suatu periode kebangkitan Islam. Pada periode inilah suatu usaha untuk mengembalikan kejayaan Islam diupayakan, mulai dengan proyek pemurnian, (purefication), pembaharuan kembali (renew) dan reformulasi (reformulation).
Pembahasan dalam makalah ini akan menghadirkan pemikiran dari seorang neo-modernisme Islam, Fazlur Rahman (sarjana asal Pakistan yang hengkang dari negaranya dan menetap di Chicago) dalam menjelaskan kondisi umum umat Islam pada masa modernisme klasik kaitannya dengan upaya transformasi intelektual umat dalam menghadapi Modernitas.
Mudah-mudahan makalah ini akan menambah wawasan kita dalam menuntut ilmu lebih utamanya dalam mempelajari mata kuliah Islam dan Modernitas.



ISLAM DAN MODERNITAS:PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN

A. Sekilas Biografi Fazlur Rahman
Fazlur Rahman dilahirkan pada tahun 1919 di daerah barat laut Pakistan. Ia dibesarkan dalam keluarga yang bermadzhab Hanafi, suatu madzhab fiqih yang dikenal paling rasional di antara madzhab sunni lainnya. Ketika itu anak benua Indo-Pakistan belum terpecah ke dalam dua negara merdeka, yakni India dan Pakistan. Anak benua ini terkenal dengan para pemikir Islam liberalnya, seperti Syah Wali Allah, Sir Sayyid Ali dan Iqbal.
Sejak kecil sampai umur belasan tahun, selain mengenyam pendidikan formal, Rahman juga menimba banyak ilmu tradisional dari ayahnya seorang kyai yang mengajar di madrasah tradisional paling bergengsi di anak benua Indo-Pakistan. Menurut Rahman sendiri, ia dilahirkan dalam keluarga muslim yang amat religius. Ketika menginjak usia yang kesepuluh, ia sudah bisa membaca al-Qur’an di luar kepala. Ia juga menerima ilmu hadis dan ilmu syariah lainnya. Menurut Rahman, berbeda dengan kalangan tradisional pada umumnya, ayahnya adalah seorang kyai tradisional yang memandang modernitas sebagai tantangan yang perlu disikapi, bukannya dihindari. Ia apresiatif terhadap pendidikan modern. Karena itu, keluarga Rahman selain kondusif bagi perkenalannya dengan ilmu-ilmu dasar tradisional, juga bagi kelanjutan karier pendidikannya.
Selain itu, latar sosial anak benua Indo-Pakistan yang telah melahirkan sejumlah pemikir Islam liberal, seperti disinggung di atas, juga merupakan benih-benih dari mana pikiran liberal Rahman dan skeptisisme Rahman tumbuh. Misalnya, Rahman sangat apresiatif terhadap pemikiran pendahulunya. Bahkan dalam pembahasannya mengenai wahyu Ilahi dan Nabi, ia secara eksplisit mengakui bahwa pemikirannya merupakan kelanjutan dari pemikiran pendahulunya, yakni Syah Wali Allah dan Muhammad Iqbal.
Dengan demikian, argumen saya tentang kemapanan karakter wahyu al-Qur’an terdiri dari dua bagian. Dalam bagian Pertama, saya telah menyetujui dan tidak berbuat lebih lagi terhadap pernyataan-pernyataan syah wali Allah dan Muhammad Iqbal yang menerangkan prospek psikologis Wahyu.

B. Latar Belakang Pendidikan dan Pengalaman
Setelah menamatkan sekolah menengah, Rahman mengambil studi bidang sastra arab di Departeman Ketimuran pada Universitas Punjab. Pada tahun 1942, ia berhasil menyelesaikan studinya di Universitas tersebut dan menggondol gelar M.A dalam sastra Arab. Merasa tidak puas dengan pendidikan di tanah airnya, pada 1946, Rahman melanjutkan studi doktoralnya ke Oxford University, dan berhasil meraih gelar doktor filsafat pada tahun 1951. Pada masa ini seorang Rahman giat mempelajari bahasa-bahasa Barat, sehinga ia menguasai banyak bahasa. Paling tidak ia menguasai bahasa Latin, Yunani, Inggris, Perancis, Jerman, Turki, Persia, Arab dan Urdu. Ia mengajar beberapa saat di Durham University, Inggris, kemudian menjabat sebagai Associate Professor of Philosophy di Islamic Studies, McGill University Kanada.
Sekembalinya ke tanah air, Pakistan, pada Agustus 1962, ia diangkat sebagai direktur pada Institute of Islamic Research. Belakangan, ia juga diangkat sebagai anggota Advisory Council of Islamic Ideology Pemerintah Pakistan, tahun 1964. Lembaga Islam tersebut bertujuan untuk menafsirkan Islam dalam term-term rasional dan ilmiah dalam rangka menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat modern yang progresif. Sedangkan Dewan Penasehat Ideologi Islam bertugas meninjau seluruh hukum baik yang sudah maupun belum ditetapkan, dengan tujuan menyelaraskannya dengan “Al-Qur’an dan Sunnah”. Kedua lembaga ini memiliki hubungan kerja yang erat, karena Dewan Penasehat bisa meminta lembaga riset untuk mengumpulkan bahan-bahan dan mengajukan saran mengenai rancangan Undang-undang.

C. Pemikiran "Rahman" Tentang Pendidikan Islam
Dalam tradisi intelektual Islam, pendidikan telah lama dikenal, yaitu sejak awal Islam. Pada masa awal pendidikan idektik dengan upaya da'wah Islamiyah, karena itu pendidikan berkembang sejalan dengan perkembangan agama itu sendiri. Menurut Rahman, kedatangan Islam membawa untuk pertama kalinya suatu instrument pendidikan tertentu berbudayakan agama, yaitu al-Qur’an dan ajaran-ajaran Nabi Menurut "Rahman", sejak dari awal masa Islam, ada dua jenis pendidikan di samping pendidikan dasar dan pendidikan tinggi. Jenis pertama, pendidikan sekolah istana. Jenis pendidikan ini diadakan untuk pangeran-pangeran dengan tujuan untuk mencetak mereka menjadi pemim[pin-pemimpin pemerintah kelak. Pendidikan ini mencakup pendidikan agama, tetapi lebih menekankan pada bidang pidato, kesusastraan, dan lain-lain. Sedangkan pendidikan "nilai-nilai kekesatria" di atas segalanya. Jenis kedua, pendidikan orang dewasa karena diberikan kepada orang banyak, yang tujuannya terutama mengajar mereka mengenai al-Qur'an dan agama, dan bukan keterampilan membaca dan menulis. Menurut "Rahman", dari jenis pendidikan inilah tumbuh sekolah-sekolah tingkat tinggi yang tumbuh melalui halaqah-halaqah atau kelompok-kelompok para murid berkumpul mengelilingi seorang guru tertentu.
Untuk itu, dalam pembahasan ini terlebih dahulu berbicara tentang watak ilmu pengetahuan Islam dan Kurikulum yang menyangkut dengan proses pem-baharuan pendidikan tinggi Islam.
1. Watak Ilmu Pengetahuan Islam Era Pertengahan
Rahman, awal mula dan tersebarnya ilmu pengetahuan Islam pada masa-masa awal Islam berpusat pada individu-individu dan bukannya sekolah-sekolah. Kandungan pemikiran Islam juga bercirikan usaha-usaha individual. Tokoh-tokoh istimewa tertentu, yang telah mempelajari hadits dan membangun sistem-sistem theologi dan hukum mereka sendiri di seputarnya, menarik murid-murid dari daerah lain, yang mau menimba ilmu pengetahuan dari mereka. Karena itu, ciri utama pertama dari ilmu pengetahuan tersebut adalah pentingnya individu guru. Sang, guru, setelah memberikan pelajaran seluruhnya, secara pribadi memberikan suatu sertifikat (ijazah) kepada muridnya yang dengan demikian diizinkan untuk mengajar. Ijazah tersebut kadang-kadang diberikan untuk suatu mata pelajaran tertentu (Fihq atau Hadits), Kadang-kadang ijazah tersebut meliputi beberapa mata pelajaran dan kadang-kadang berlaku untuk kitab-kitab khusus yang telah dibaca muridnya. Tetapi ketika madrasah-madarasah mulai munculan, sistem ujian sering diadakan. Tetapi peranan dan prestise guru secara individual adalah sedemikian besarnya sehingga, bahkan sesudah perngorganisasian madrasah-madrasah.
Pada akhir abad pertengahan, mayoritas ilmuwan-ilmuwan yang termasyhur bukanlah produk madrasah-madrasah, tetapi adalah bekas-bekas murid informal guru-guru individu. Berkaitan erat dengan pentingnya guru secara senteral ini adalah fenomena yang dikenal sebagai mencari ilmu (thalabul ilm). Mahasiswa-mahasiswa pengembara melakukan perjalanan-perjalanan yang jauh, kadang-kadang dari ujung ke ujung dunia Islam. Inilah merupakan fenomena studi atau mencari ilmu pengetahuan pada abad pertengahan.
Sistem madrasah ; yang secara luas didasarkan pada sponsor dan kontrol negara, umumnya telah dipandang sebagai sebab kemunduran dan kemacetan ilmu pengetahuan dan kesarjanaan Islam. Tetapi madrasah dengan kurikulumnya yang terbatas, hanyalah gejala, bukan sebab sebenarnya dari kemunduran ini, walaupun mempercepat dan melestarikan kemacetan tersebut. Menurut Rahman, sebab sebenarnya dari penurunan kualitas ilmu pengetahuan Islam adalah kekeringan yang gradual dari ilmu-ilmu keagamaan karena pengucilannya dari kehidupan intelek-tualisme awam yang juga kemudian mati. Para ulama menentang kaum Mu'tazilah dan Syi'ah, para 'Ulama telah memperoleh pengalaman dalam mengembangkan il-mu-ilmu mereka sendiri dan mengajarkannya dengan cara sedemikian rupa yang bisa mengokohkan pertahanan ilmu-ilmu tersebut. Sistem sekolah secara fisik jadi terisolir dari oposisi.
Lebih penting lagi adalah cara di mana isi dari ilmu-ilmu ortodoks tersebut dikembangkan, hingga dapat diisolir dari kemungkinan tantangan dan oposisi.
Susunan dalam ilmu-ilmu keagamaan dibuat sedemikian rupa hingga mem-buatnya tampak mutlak swa-sembada (self-sufficient); ilmu-ilmu keagamaan tersebut menurut Rahman mengisi dan menempati semua bidang ilmu pengetahuan, sehingga semua ilmu pengetahuan yang lain adalah tambahan-tambahan yang tak diperhitungkan, atau sama sekali dikutuk. Pernyataan yang dikutip dari ahli hukum al-Syathibi, menyatakan bahwa mencari ilmu apapun juga yang tidak langsung berhubungan dengan amal adalah terlarang, pandangan ini merupakan ciri khas pandangan ulama zaman pertengahan. Rahman, mengatakan bahwa pernyataan ulama-ulama Islam zaman pertengahan, mengesampingkan filsafat, tetapi sebenarnya juga matematika, kecuali ilmu berhitung dasar. Sikap ini diambil untuk memberikan kedudukan yang mutlak kepada ilmu hukum-fiqh. Sedangkan mengenai theologi dogmatis bersaing dengan ilmu hukum untuk merebutkan kedudukan puncak dalam skema ilmu pengetahuan Islam, ia menegakkan dirinya sebagai pengganti filsafat-rasional.
Lebih lanjut Rahman mengatakan sejak abad ke-6 H/12 M, Fakhruddin al-Razi, memperluas ruang lingkup dengan mencakup logika dari sistem-sistem filosofis, dengan cara menambah teorinya tentang fisika dan filsafat kealaman, dan juga mengganti metafisika filosofisnya dengan thesis-thesis theologi dogmatisnya. Maka, seorang mahasiswa tidak perlu mempelajari semua karya-karya filosofis, karena theologi telah menghasilkan suatu ilmu yang komprehensif. Skema filosofis-theologis itu tidak perlu dicemohkan, karena pemikiran semacam ini merupakan tanda kesuburan dalam pemikiran Islam. Rahman, mengatakan bahwa Thomas Aquinas pun telah melakukan hal yang sama untuk agama Kristen pada zaman pertengahan Eropa. Tetapi bila kandungan skema tersebut dipandang mutlak secar eksklusif, maka ia akan kehilangan semua kemungkinan tantangan kreatif yang mungkin timbul. Maka, menurut "Rahman" apabila secara organis menghubungkan semua bentuk ilmu pengetahuan dan menjadikannya sebagai alat theologi dogmatis, maka sumber-sumber kesuburan intelektual jadi kering dan pemikiran orisinal mati.
Melalui proses ini, menurut "Rahman", dengan sendirinya kurikulum madrasah diredusir secara sangat merugikan yang mengakibatkan timbulnya pandangan yang sempit dan juga menyebabkan pendidikan keagamaan yang tinggi menjadi lesu. Katib Chelebi (w.10-67 H/1657 M) meretapi kelayuan sain-sain rasional dan juga theologi tinggi sebagai berikut: "Tetapi banyak orang tidak cerdas.... yang pasti laksana batu-batu, membeku dalam peniruan kepada nenek moyangnya. Tanpa berpikir lagi, mereka menolak dan mengingkari ilmu-ilmu yang baru. Sebenarnya menurut "Rahman" ada dua pendekatan dasar kepada pengetahuan modern telah dipakai oleh teori-teori Muslim modern (1) memperoleh pengetahuan modern hanya dibatasi pada bidang teknologi praktis karena pada bidang pemikiran murni kaum Muslimin tidaklah memerlukan produk intelektual Barat. (2) Karena kaum Muslimin tanpa takut bisa dan harus memperoleh tidak hanya teknologi Barat saja, tetapi juga intelektualismenya, karena tidak ada jenis pengetahuan yang merugikan, bagaimanapun juga sain dan pemikiran murni telah giat dibudidayakan oleh kaum Muslimin pada awal abad pertengahan, yang kemudian diambil alih oleh orang Barat.
Menurut "Rahman" , pandangan yang pertama mendorong atau melahirkan sikap dualistis pemikiran yang "sekularis", suatu dualitas loyalitas ; kepada agama dan "urusan dunia". Disisi lain Rahman, mengatakan bahwa : (1) berkembangnnya ilmu dan semangat ilmiah dari abad ke-9 sampai abad ke-13 di kalanngan umat Islam berasal dari terlaksananya perintah al-Qur'an untuk mempelajari alam semesta - karya Allah yang memang diciptakan untuk kepentingan manusia, (2) pada abad- abad pertengahan akhir semangat penyelidikan di dunia Islam macet dan merosot, (3) Barat telah melaksanakan kajian-kajian ilmiah yang sebagian besar dipinjamny dari kaum Muslimin dan karena itu mereka memperoleh kemakmuran, bahkan menjajah negeri-negeri Muslim, (4) karena itu umat Islam, dalam mempelajari ilmu baru dari Barat yang maju, berarti meraih kembali masa lampau mereka dan sekaligus untuk memenuhi sekali lagi perintah-perintah al-Qur'an yang terlupakan.
2. Kurikulum dan Pengajaran
Rahman, melihat dengan penyempitan lapangan ilmu pengetahuan umum melalui tiadanya pemikiran umum dan sain-sain kealaman, maka kurikulum dengan sendirinya menjadi terbatas pada ilmu-ilmu keagamaan murni dengan gramatika dan kesusasteraan sebagai alat-alatnya yang memang diperlukan. Mata pelajaran keagamaan murni yang disebut Rahman adalah Hadits atau Tradisi, Fiqh atau Hukum (termasuk 'Ushul al-Fiqh atau Prinsip-prinsip Hukum), Kalam atau theologi, dan Tafsir atau eksegesis al-Qur'an. Dibanyak madrasah sayap kanan Ahl al-Hadits, bahkan theologi dicurigai, maka dengan sendirinya hanya tiga matapelajaran.
Menurut Rahman, kemerosotan gradual standar-standar akademik selama berabad-abad terletak pada fakta bahwa, sangat sedikit buku-buku yang tercantum dalam kurikulum, waktu yang diperlukan untuk belajar sangat singkat untuk bisa menguasai bahan-bahan yang 'kenyal' dan seringkali sulit dipahami pelajaran ilmu keagamaan yang tinggi pada usia yang relatif muda dan belum matang. Akhirnya kondisi belajar lebih banyak bersifat stusi tekstual buku-buku daripada memahami pelajaran yang bersangkutan. Selain itu juga pelajatan lebih banyak bersifat hapalan dari pada pemahaman yang sebenarnya.
Kurikulum dilaksanakan atas metode urutan mata pelajaran. Bahas Arab dan tatabahasa Arab, kesusastraan, ilmu hitung, filsafat, hukum, yurisprudensi, theologi tafsir al-Qur'an, dan Hadits. Si murid melewati kelas demi kelas dengan menyelesaikan satu mata pelajaran dan memulai dengan mata pelajaran yang lain yang lebih tinggi. Dengan demikian sistem ini tidak memberi banyak waktu untuk setiap mata pelajaran. Tugas guru hanya mengajarkan komentar-komentar orang lain, di samping teks aslinya, dan guru tampa menyertai komentarnya sendiri dalam pelajaran tersebut. Selain Rahman mengatakan bahwa persaingan pendapat tentang mata pelajaran mana yang lebih tinggi dari mata pelajaran yang lain. Persaingan antara ilmu hukum dan theologi, dan banyak orang menganggap Hadits yang paling tinggi atau besar di antara semua mata pelajaran, karena hadits menjadi sumber bahan. Bahkan ada beberapa sekolah di mana hampir-hampir satu-satunya mata pelajaran yang diajarkan adalah Hadits, sangat ironis sekali.
Rahman, membenarkan tesa sementara orang yang berbicara tentang kekakuan disiplin-disiplin keagamaan dan orientasi umum pendidikan madrasah terhadap kepentingan-kepentingan keagamaan, namun lapangan pendidikan pada waktu itu, secara keseluruhannya adalah jauh dari kaku. Rahman, mengatakan seorang pemikir abad kedelapanbelas, Syah Waliyullah (w.1174 H/1761 M) telah meninggalkan warisan kurikulumnya sendiri dalam sketsa otobiografinya? Kurikulum tersebut meliputi matematika, astronomi dan kedokteran. Karena itu, sistem madrasah tidak mewakili keseluruhan pendidikan Islam. Karena Syah Waliyullah tidak pernah belajar di madrasah, tetapi hanya belajar privat di rumah dengan ayahnya.
3. Pemikiran "Rahman" Tentang Pendidikan Tinggi Islam
Esensi "Pendidikan Islam", menurut Rahman tidaklah memaksdukan perlengkapan dan peralatan-peralatan fisik atau kuasi-fisik pengajaran seperti buku-buku yang diajarkan ataupun struktur eksternal pendidikan, tetapi adalah apa yang menurut Rahman sebagai "intelektualisme Islam", karena bagi Rahman inilah esensi pendidikan tinggi Islam. Ia adalah pertumbuhan suatu pemikiran Islam yang asli dan memadai, yang harus memberikan kreteria untuk menilai keberhasilan atau kegagalan sebuah sistem pendidikan Islam. Perumusan pemikiran pendidikan tinggi Islam haruslah didasarkan kepada metoda penafsiran yang benar terhadap al-Qur'an. Mengapa masalah al-Qur'an harus ditempatkan sebagai titik pusat intelektualisme Islam. Jawabannya karena bagi Muslim al-Qur'an adalah kalam Allah yang diwahyukan secara harfiah kepada Nabi Muhammad, dan barangkali tidak ada dokumen keagamaan lain yang dipegang seperti itu (Fazlur Rahman, 1982 : 1). Proses penafsiran yang diusulkan terdiri dari suatu gerakan ganda, dari situasi sekarang ke masa al-Qur'an diturunkan, dan kembali lagi ke masa kini. Karena al-Qur'an adalah respons ilahi, melalui ingatan dan pikiran Nabi, kepada situasi moral-sosial Arab pada masa Nabi.
Gerakan ganda yang dikemukakan "Rahman" terdiri dari dua langkah. Pertama, orang harus memahami arti atau makna dari sesuatu pernyataan dengan mengkaji situasi atau problem historis di mana pernyataan al-Qur'an tersebut merupakan jawabannya. "Kedua", menggeneralisasikan jawaban-jawaban spesifik tersebut dan menyatakannya sebagai pernyataan-pernyataan yang memiliki tujuan-tujuan moral sosial umum yang dapat disaring dari ayat-ayat spesifik dalam sinaran latar belakang sosio kultural dan rationes legis yang sering dinyatakan. Sedangkan Intelektualisme Islam yang dimaksud yaitu suatu sisi bertolak dari ajaran Islam yaitu Qur'an dan Hadits oriented, dan sisilain dapat dipertanggung jawabkan secara ilmu pengetahuan kontemporer.
Rahman, menawarkan perumusan pemikiran konsep pendidikan tinggi Islam haruslah didasarkan dan berangkat dari pemahaman yang benar dan pendalaman terhadap al-Qur'an, yang berfungsi sebagai petunjuk atau inspirasi bagi generasi muda Islam. Disertasi DR. 'Abdul Rahman Salih, tentang pendidikan berdasarkan al-Qur'an, karena "cara hidup Islami ditentukan dalam al-Qur'an; mengikuti ini, maka fondasi-fondasi teori pendidikan Islam pada dasarnya diambil dari al-Qur'an. Pendekatan apa pun yang mengabaikan fakta fundamental ini pasti akan meng-hasilkan persepsi-persepsi yang tidak akurat" (Abdul Rahman Salih 'Abdullah, Eduucational Theory: a Qur'anic Qutlook., dalam A.Syafi'i Ma'arif : 8).
Rahman, terdapat kesadaran yang luas dan kadang-kadang mendalam akan adanya dikotomi dalam pendidikan, namum semua upaya ke arah integrasi yang asli sejauh ini, pada umumnya tidak membuahkan hasil. Rahman, mengatakan perlu mencermati ciri-ciri pokok upaya-upaya yang dilakukan untuk memperbahrui pendidikan Islam. Pada dasarnya ada dua segi orientasi pembaharuan. Salah satu pendekatannya menerima pendidikan sekuler modern sebagaimana telah berkembang secara umumnya di Barat dan mencoba untuk "mengislamkan"nya - yakni mengisi dengan konsep kunci tertentu dari Islam. Pendekatan ini memiliki dua tujuan : Pertama, membentuk watak pelajar-pelajar/mahasiswa-mahasiswa dengan nilai Islam dalam kehidupan dan masyarakat, dan kedua, untuk memungkinkan para ahli yang berpendidikan modern untuk menamai bidang kajian masing-masing dengan nilai-nilai Islam pada perangkat-perangkat yang lebih tinggi ; menggunakan perspektif Islam, untuk mengubah - di mana perlu - baik kandungan maupun orientasi kajian-kajian mereka.
Menurut Ahmad Syafii Maarif jika proposisi ini atau pendapat "Rahman" dapat diterima , maka paradigma baru pendidikan tinggi Islam haruslah tetap berangkat dari pemahaman yang benar dan cerdas terhadap Kitab Suci itu, yang berfungsi sebagai petunjuk, pencerahan, penawar, sekalipun kemungkinan resikonya adalah bahwa beberapa bangunan pemikiran Islam klasik harus ditolak atau diperkarakan. Cara ini terpaksa ditempuh karena semua bangunan pemikiran tentang: filsafat, teologi, sufisme, sistem hukum, moral, pendidikan, sosial budaya, dan politik, pasti dipengaruhi oleh suasana ruang dan waktu. Analog dengan ini, maka hasil pemikiran kitapun juga akan diperkarakan oleh generasi sesudah kita kalau ternyata hasil pemikiran itu dinilai telah kehilangan kesegaran dan elan vital untuk menjawab persoalan-persoalan zaman yang salalu berubah.
Lebih lanjut, Ahmad Syafii Maarif mengatakan bahwa salah satu penyebab tersungkurnya dunia Islam adalah karena pendidikan yang diselenggarakan tidak lagi mengacu kepada dan mengantisipasi zaman yang sedang berubah dan bergulir. Umat sibuk "bernyanyi" di bawah payung kebesaran masa lampau dengan sistem politik dinasti otoriter. .....Proses penyadaran kembali terhadap tanggung-jawab global umat ternyata memakan tempo yang lama sekali, karena pendidikan yang diselenggarakan sangat konservatif dalam arti menjaga dan melestarikan segala yang bersifat klasik. Daya kritis dan inovatif hampir-hampir lenyap samasekali dari ruangan madrasah, pondok, dan lembaga pendidikan lainnya di seluruh negeri Muslim.
Rahman, melihat ada dua arah upaya-upaya pembaharuan yang sedemikian jauh telah dilakukan. Dalam satu arah, pembaharuan ini telah terjadi hampir seluruhnya dalam kerangka pendidikan tradisional sendiri. Perubahan ini sebagian besar digerakkan oleh fenomena pembahruan pra-modernis,....pembaharuan ini telah cenderung "menyederhanakan" sillabus pendidikan tradisional, yang dilihatnya sarat dengan materi-materi "tambahan yang tak perlu" seperti theologi zaman pertengahan, cabang-cabang filsafat tertentu (seperti logika). Pada arah kedua, suatu keragaman perkembangan telah terjadi, yang bisa diringkas dengan mengatakan bahwa ragam-ragam perkembangan tersebut semuanya mencerminkan upaya untuk menggabungkan dan memadukan cabang-cabang pengetahuan modern dengan cabang-cabang pe-ngetahuan lama. Dalam kasus seperti ini, lama waktu belajar diperpanjang dan disesuaikan dengan panjang lingkup kurikulum. Rahman, melihat atau catatan percobaan di Indonesia, ditunjang dengan pelajaran-pelajaran sore hari yang diseleng-garakan menurut cara pendidikan rendah modern dari sekolah-sekolah masa kini dengan demikian memperpanjang jam belajar dan bukannya menambah jumlah tahun belajar. Sedangkan pada tingkat akademi, dalam percobaan di Indonesia, upaya-upaya ditujukan pada penggabungan ilmu-ilmu modern dengan ilmu-ilmu tradisional.
Banyak lembaga pendidikan tinggi Islam di Indonesia telah menekankan pelajaran bahasa Arab, dan banyak mahasiswa dan sarjana Indonesia bisa berbicara secara lancar dengan bahasa Arab klasik. Banyak lembaga pendidikan Islam Indonesia mengadakan hubungan dengan al-Azhar melalui guru-guru besar tamu yang datang dari al-Azhar. Selain itu sejumlah mahasiswa Indonesia yang dikirim untuk belajar ke al-Azhar. Maka, dalam pandangan "Rahman", kemungkinan besar apabila diberikan waktu, kesempatan, dan kemudahan-kemudahan, Islam Indonesia pasti akan mampu mengembangkan suatu tradisi Islam pribumi yang bermakna, yang akan benar-benar bersifat Islam kreatif.
Percobaan-percobaan ini tak syak lagi adalah percobaan-percobaan yang di-laukan oleh al-Azhar Mesir dan sistem baru pendidikan Islam diperkenalkan di Turki sejak akhir tahun-tahun 1940-an. Rahman, menilai modernisasi al-Azhar, sebagai sampel lembaga pendidikan ilmu-ilmu keislaman, sekalipun telah diupayakan semenjak abad kesembilan belas, dapat dikatakan tak berubah dalam prosisi intelektual - spiritualnya. Menurutnya, efek pembaruan pada al-Azhar baru dirasakan dalam lapangan reorganisasi, sistem ujian, dan pengenalan pokok-pokok kajian baru, dan tidak dalam kandungan ilmu-ilmu Islam inti seperti teologi dan filsafat.
Rahman menilaia tesa yang dikemukakan oleh 'Abdul Muta'al al-Sha'idi yang menyatakan bahwa pendidikan yang diberikan di al-Azhar tidak bisa melahirkan mujtahid-mujtahid besar, yakni orang-orang yang mempunyai kemampuan dan kehendak untuk melakukan pemikiran baru dalam berbagai aspek pemikiran Islam, sebagai sebuah "truisme".
Tampaknya, kurikulum pendidikan Islam tingkat tinggi yang dikehendaki oleh Rahman adalah kurikulum yang terbuka bagi kajian-kajian filsafat dan sain-sain sosial. Rahman, sangat menekankan peranan filsafat sebagai kegiatan kritis analtis dalam melahirkan gagasan-gagasan yang bebas. Dalam hal ini filsafat berfungsi menyediakan alat-alat intelektual bagi teologi dalam menjalankan tugasnya "mem-bangun suatu pandangan dunia berdasarkan al-Qur'an". Rahman memandang penting keterlibatan sains-sains sosial. Sains-sains tersebut merupakan produk perkembangan modern yang berguna dalam memberikan keterangan kondisi obyektif suatu kehidupan dunia yang obyektif pengejawantahan ajaran-ajaran al-Qur'an.
4. Posisi Pemikiran Rahman dengan Pemikir Kontemporers Lainnya
Rumusan Rahman tentang pendidikan Islam, apabila dibandingkan dengan Syed Sajjad Husain dan Syed Ali Ashraf (1979 : 21-22), mengatakan bahwa, pada saat sekarang ini ada dua sistem pendidikan. Pertama, sistem tradisional, yang telah membatasi dirinya pada pengetahuan klasik, belum menunjukkan minat yang sungguh-sungguh pada cabang-cabang pengetahuan baru yang telah muncul di dunia Barat atau pada metode-metode baru untuk memperoleh pengetahuan yang penting dalam sistem pendidikan Barat. Sistem ini memang berguna untuk pengetahuan teologi klasik, tapi para ahli teologi klasik yang dilahirkan dari sistem ini pun tidak cukup mendapat bekal pengetahuan intetelektual atau suatu metoda guna menjawab tantangan-tantangan dari peradaban teknologi modern yang tak mengenal Tuhan. Sistem pendidikan kedua yang didatangkan ke negeri-negeri Muslim, yang disokong dan didukung sepenuhnya oleh semua pemegang pemerintah, adalah sistem yang dipinjam dari dunia Barat. Puncak dari sistem ini adalah Universitas modern yang bersifat sekuler keseluruhannya dan karena tidak mengindahkan agama dalam pendekatannya terhadap pengetahuan. Orang-orang yang didik melalui sistem pendidikan baru ini, yang dikenal sebagai pendidikan modern, pada umunya tidak menyadari akan tradisi dan warisan klasik mereka sendiri. Kemudian diciptakannya sistem ketiga yang mancakup suatu sistem pendidikan yang terpadu memang perlu, tetapi kepaduan bukanlah suatu proses yang gampang. Ada kekhawatiran sistem perpaduan ini menuntut penghapusan total atas sistem pendidikan tradisonal, atau penurunan keududukan dari sistem itu sampai sedemikian rupa sehingga orang-orang akan memandang rendah padanya, atau tidak menghargai mereka yang ingin mengambil spesialisasi dalam cabang itu.
Dari pendapat ini ada peluang terjadi dikotomi pendidikan Islam, artinya ada dualisme sistem pendidikan Islam dan pendidikan umum yang memisahkan kejian-kajian agama dengan ilmu pengetahuan. Sistem pendidikan yang dikotomi ini menyebabkan pendidikan Islam belum mampu melahirkan mujtahid-mujtahid besar. Pendidikan Islam merupakan lembaga pendidikan ilmu-ilmu keislaman efek pembaharuannya baru dirasakan dalam lapangan reorganisasi, dan tidak dalam kandungan ilmu-ilmu Islam seperti teologi dan filsafat. Pendidikan Tinggi Islam belum mampu membangun paradigma baru yang tetap berangkat dari pemahaman al-Qur'an, sehingga mampu melahirkan apa yang disebut Rahman dengan "intelektualisme Islam".

D. Pemikiran Fazlur Rahman Memahami Islam dengan Metodologi Tafsirnya
Pandangan Rahman mengenai al-Qur’an merupakan landasan bagi perumusan metodologi tafsirnya. bahwa al-Qur’an itu adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW, menurut Rahman, merupakan kepercayaan pokok. Tanpa kepercayaan ini, tidak seorang pun yang bahkan dapat menjadi muslim nominal (hanya nama saja). Karena itu, Rahman memberikan argumen yang sangat kokoh untuk menegaskan kemapanan karakter wahyu dari al-Qur’an ini. Rahman mengutip kembali apa yang telah ditulisnya dalam Islam:
Bagi al-Qur’an sendiri, dan konsekwensinya juga bagi kaum muslimin, al-Qur’an adalah kalam Allah. Muhammad juga dengan tegas meyakinai bahwa ia adalah penerima risalah dari Tuhan, yang sepenuhnya lain, demikian hebatnya, hingga ia menolak atas dasar kuatnya keyakinan ini beberapa klaim mendasar dari tradisi Yudeo-Kristiani mengenai Ibrahim dan nabi-nabi lainnya.
Konsepsinya mengenai al-Qur’an secara sederhana dapat dijabarkan ke dalam nuktah-nuktah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an secara keseluruhannya adalah kalam Allah, dan dalam pengertian biasa, juga seluruhnya adalah perkataan Muhammad
2. Al-Qur’an adalah respon Ilahi, melalui ingatan dan pikiran nabi, terhadap situasi moral-sosial arab pada masa nabi, khususnya kepada masalah-masalah masyarakat dagang makkah pada waktu itu.
3. Karenanya, semangat atau elan vital al-Qur’an adalah semangat moral, darimana ia menekankan monoteisme dan keadilan sosial. Hukum moral adalah abadi, ia adalah hukum Allah. al-Qur’an terutama sekali adalah sebuah prinsip-prinsip dan seruan-seruan keagamaan serta moral, bukan sebuah dokumen legal. Karenanya, keabadian kandungan legal spesifik al-Qur’an terletak pada prinsip-prinsip moral yang menasarinya, bukan pada ketentuan-ketentuan harfiahnya.
4. Al-Quran merupakan sosok ajaran yang koheren dan kohesif. Kepastian pemahaman tidaklah terletak pada arti dari ayat-ayat individual al-Qur’an, tetapi terdapat pada al-Qur,an secara keseluruhan, yakni suatu satu set prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang koheren di mana keseluruhan ajarannya bertumpu.

Sampai pada titik ini, Rahman menandaskan bahwa tujuan ideal-moral al-Qur’an yang merupakan elan vitalnya itu telah terkubur dalam endapan geologis sebagai akibat dari proses reifikasi yang begitu panjang. Hal ini merupakan harga yang harus dibayar (cost) dari perluasan wilayah Islam yang terlalu cepat, tanpa diimbangi infrastruktur tingkat pemahaman keagamaan yang memadai. Karena itu, metodologi yang diharapkan adalah metodologi yang, tentu saja, bisa menembus endapan sejarah tersebut sampai lapisan terdalam.
Dengan demikian, dapat pahami bahwa tujuan metodologi tafsir bagi Rahman adalah untuk menangkap kembali pesan moral universal al-Qur’an yang obyektif itu, dengan cara membiarkan al-Qur’an berbicara sendiri, tanpa ada paksaan dari luar dirinya, untuk kemudian diterapkan pada realitas kekinian. Misalnya, dalam masalah hukum, bagi Rahman, tujuan tafsirnya adalah untuk menangkap resiones logis yang berada di balik pernyataan formal al-Qur’an. Untuk inilah Rahman sering menyebut-nyebut kasus ijtihad Umar bin Khaththab yang dinilainya sebagai preseden baik (uswah) untuk mengeneralisasikan prinsip-prinsip dan nilai-niali umum yang berada di bawah permukaan Sunah dan bahkan teks al-Qur’an
.
E. Rekonstruksi Sains Islam
1. Periode Historis
Proposisi bahwa hukum dan lembaga-lembaga syari’ah harus bersumber secara metodik dan sistematik dari al-Qur’an dan teladan Rasul yakni prilaku total beliau dalam cara yang dilukiskan di atas tidak berarti bahwa sains-sains Islam, sebagaimana telah bermula dan berkembang secara histories, harus diabaikan ataupun dibuang. Sungguh sains-sains tersebut tidak dapat diabaikan ataupun dibuang karena alasan-alasan pokok tertentu. Pertama-tama, Islam historislah yang memberiken kontinuitas kepada wujud intelektual dan spiritual masyarakat. Tidak ada satu masyarakat pun yang dapat menghapus masa lalunya dan berharap menciptakan wujud masa depan bagi dirinya.
Faktor yang telah menghasilkan kemampuan mencerna yang besar bisa kita sebut sebagai konservatisme atau semangat ijma’ (konsensus), yang tergantung dari sudut pandang yang kita pilih, tetappi kenyataanyna tetap saja, adalah sangat sulit untuk menggerakkan masyarakat seccara keseluruhan. Apabila orang mempelajari litratur hukum dan litratur spekulatif Islam yang luas dan kaya (bahkan dengan mengesampinngkan sufisme), orang akan menemukan gagasan-gagasan yang mengejutkan, bahkan revolusioner, dalam tulisan tokoh-tokoh yang merupakan otoritas ’’ortodoks’’ tingkat tinggi, tetapi tidak satupun dari gagasan-gagasan tersebut yang menimbulkan bekas dalam wujud masyarakat. Perubahan-perubahan di masyarakat selamanya telah terjadi apabila proses kumulatif telah mencapai titik ’’ledak’’ yang secara harfiah akan setuju dengan pendekatan penyesuaian-penyesuaian secara persial, lambat dan tambal-sulam.
Arti dari proposisi saya bahwa perumusan-perumusan histories Islam yang bersisfat hukum, teologis, spiritual tidaklah bisa diabaikan ataupun dibuang, yang terdiri dari dua bagian, bagian yang pertama seperti yang telah saya isyaratkan diatas, adalah bahwa apabila kita memandang al-Qur’an dalam keadaan sekarang ini, seolah-olah ia baru saja diturunkan oleh karena itulah arti dari membuang Islam histories (dari prespektif ini, sunnah atau perilaku hidup Rasul sendiri berfungsi, sebagiannya, sebagai Islam histories bagi pemahaman al-Qur’an) kita bahkan tidak akan mampu untuk memahaminya. Secara relegius, tak syak lagi al-Qur’an harus seolah-olah dianggap ia di wahyukan kepada nurani tiap orang beriman dan kaum sufi kadang-kadang melakukan hal ini secara ekstrim tetapi ia hanya bisa dianggap di wahyukan kepada nurani seorang beriman sesudah ia dipahami dengan selayaknya, yang menuntut orang untuk menempatkan ajaran-ajaran social dan hukumnya dalam latar historisnya.
Bagian kedua dari arti proposisi ini adalah bahwa kita harus melakukan kajian yang menyelurh, kajian histories dan sistematis, mengenai perkembangan-perkembangan disiplin Islam. Kebutuhan akan kajian yang kritis atas masa lampau Islam intelektual menjadi makin mendesak, disebabkan oleh adanya kompleks psiklogis yang telah tumbuh dalam diri kita dalam menghadapi Barat, kita lalu mempertahankan masa lampau tersebut dengan sepenuh jiwa. Kepekaan paling besar terpaut pada hadis, walaupun pada umumnya diakui bahwa kecuali al-Qur’an, semua yang lain tak lepas dari kemungkinan campur tangan sejarah yang merusak.
2. Rekonstruksi Sistematis
Teologi. Sebuah kritik histories terhadap perkembangan-perkembangan dalam teologi dalam Islam adalah langkah pertama kearah rekonstruksi teologi Islam. Haruslah mengungkapkan lingkup ketidak sesuaian antara pandangan dunia al-Quran dengan berbagai aliran spekulasi teologis dalam Islam dan menunjukan ke arah suatu teologi yang baru. Dengan mengesampingkan berbagai doktrin teologis yang bersifat spekulatif dan berlebih-lebihan dari kaum bathini (esoterisis Islam) dan banyak kaum sufi, aliran-aliran ’’rasional’’ (Mu’tazilah) dan ’’tradisionalis’’ (Asy’ariyah) yang bertentangan, memberi pandangan yang efektif dalam masalah yang sangat peka ini. Sementara mengakui bahwa semua rumusan-rumusan teologis dengan sendirinya terpengaruh oleh campur tangan zaman dan waktu, orang harus menuntut bahwa rumusan-rumusan seperti itu mestilah setia paling tidak kepada struktur dasar gagasan-gagasan agama yang mewakilinya.
Adalah filsuf penyair Muhammad Iqbal yang mengusahakan suatu pendekatan baru terhadap teologi Islamdalam bukunya Reconstruction of Relegious Thougt in Islam. Iqbal adalah seorang pengkaji filsafat Barat modern dan mistisme Islam (terutama dalam bahasa Persia) yang cerdas dan bersermangat tetapi ia bukan seorang sarjana tradisi teologi Islam atau sarjana al-Qur’an (betapapun ia banyak membacanya untuk memperoleh inspirasi). Bagi saya Iqbal nampaknya telah dengan tepat memahami dorongan utama al-Qur’an adalah dinamis dan berorientasi kepada tindakan berusaha mengarahkan sejarah pada pola nilai spiritual dan mencoba menciptakan suatu tatanan dunia.
Hukum dan Etika. Selama ini para sarjana Muslim belum pernah mengupayakan suatu etika al-Qur’an, baik secara sistematis atau pun tidak.Namun siapa pun yang telah mempelajari al-Qur’an, secara cermat pasti akan terkesan oleh semangat etikanya. Etika al-Qur’an, sungguh, adalah esensinya, dan merupakan mata rantai yang perlu antar teologi dan hukum. Adalah benar bahwa al-Qur’an cenderung mengkongkritkan hal-hal yang bersifat etis, untuk membungkus hal-hal yang umum dalam suatu pradigma yang khusus, dan menerjemahkan hal-hal yang bersifat etis ke dalam perintah-perintah yang bersifat hukum atau setengah hukum. Tetapi adalah merupakan tanda semangat moralnya bahwa al-Qur’an tidak puas hanya dengam proporsi-proporsi etis yang bisa di generalisasikan, tetapi mendesak untuk menterjemahkan ke dalam pradigma-pradigma aktual.
Nilai-nilai moral adalah poros yang penting dari keseluruhan system dan dari nilai-nilai tersebut tumbuhlah suatu hukum. Karenanya hukum adalah bagian terakhir dari mata rantai ini dan mengatur semua pranata ’’agama’’, sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Karena hukum harus dirumuskan atas dasar nilai-nilai moral, dengan sendirinya ia akan berhubungan secara organis dengannya. Akan tetapi, karena hukum mengatur kehudupan keseharian masyarakat, dalam setiap perubahan social ia harus ditafsirkan kembali.
Filsafat. Dalam Islam zaman pertengahan, dengan berbasis pemikiran filsafat Yunani, serangkaian pemikiran yang cemerlang dan orisinal telah membangun suatu wawasan sistematis dan komperhensif dengan konsep-konsep kunci dan doktrin-doktrin Islam tertentu yang hasilnya memberikan kepuasan kepada diri mereka dan banyak kaum intelegensia Muslim yang berpikiran canggih. Filsafat adalah sebuah kebutuhan intelektual yang abadi dan mesti dibiarkan tumbuh subur baik demi dirinya sendiri maupun demi disiplin yang lain, karena ia menanamkan semangat kritis analistis yang sangat diperlukan dan melahirkan gagasan-gagasan baru yang menjadikan alat intelektual yang penting bagi sains-sains yang lain, tak kurang bagi agama dan teologi. Karena suatu bangsa yang membuang kekayaan filsafatnya berarti mencampakkan dirinya dalam bahaya kelaparan dalam hal gagasan-gagasan segar melakukan bunuh diri intelektual.
Ilmu-ilmu Sosial. Ilmu-ilmu social, sebagai sosok pengetahuan yang disistematikan, yakni sebagai disiplin-disiplin ilmu, adalah suatu fenomena modern. Ilmu-ilmu tersebut tak syak lagi merupakan perkembangan yang sangat penting, karena menjadikan manusia yang ada di masyarakat sebagai objek kajiannya, ilmu-ilmu tersebut bisa bercerita banyak kepada kita tentang bagaimana tentang kelompok-kelompok maanusia sesungguhnya berprilaku dalam berbagai lapangan keyakinan dan tindakan manusia.

KESIMPULAN
Dari apa yang diuraikan makalah Islam dan Modenitas pemikiran Fazlur Rahman di atas, dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1. Kemunculan gagasan Rahman dilatarbelakangi oleh pengamatanya terhadap perkembangan pendidikan Islam di era modern di beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Turki, Indonesia, Mesir dan Pakistan. Menurut Rahman Pendidikan islam di negara-negara tersebut masih dihadapkan kepada beberapa problema pendidikan yang antara laian berkaitan dengan; (1) Tujuan Pendidikan tidak diarahkan kepada tujuan yang positif. (2) Dikotomi sistem pendidikan (3) Rendahnya kualitas anak didik, munculnya pribadi-pribadi yang pecah dan tidak lahirnya anak didik yang memiliki komitmen spiritual dan intelektual yang mendalam terhadap Islam
2. Fazlur Rahman menawarkan perumusan pemikiran konsep pendidikan tinggi Islam yang hendak dikembangkan haruslah dibangun di atas sebuah paradigma yang kokoh spritual, intelektual, dan moral dengan al-Qur'an sebagai acuan pertama dan utama. Karena dengan paradigma model inilah akan membangun peradaban akan datang yang unggul secara intelektual, anggun secara moral yang berdasarkan al-Qur'an.
3. Tawaran kurikulum yang sifatnya terbuka bagi kajian-kajian filsafat dan sain-sain sosial. Karena itu, Rahman sangat menekankan peranan filsafat sebagai kegiatan kritis analtis dalam melahirkan gagasan-gagasan yang bebas. Dalam hal ini filsafat berfungsi menyediakan alat-alat intelektual bagi teologi dalam menjalankan tugasnya "mem-bangun suatu pandangan dunia berdasarkan al-Qur'an". Maka, Rahman memandang penting keterlibatan sains-sains sosial dalam khasanah pendidikan Islam.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Syafi’i Maarif, Pengembangan Pendidikan Tinggi Post Graduate Studi Islam Melalui Paradigma Baru yang Lebih Efektif, Makalah Seminar, 1997.
Charles Kurzman, Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer Tentang isu-isu Global, (Jakarta: Paramadina, 2003)
Fazlur Rahman, “Membangkitkan Kembali Visi Al-Qur’an: Sebuah Catatan Otobiografis”, dalam Jurnal Al-Hikmah, Dzulhijjah 1412-Rabi’ Al-Awwal1413/Juli-Oktober 1992
Fazlur Rahman, al-Qur'an dan Pemikirannya dalam Islam, Edisi Indonesia, Pustaka, Bandung, 1984.
TaufikAdnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas: Studi Atas Pemikiran Hukum fazlur Rahman, (Bandung: Mizan, 1996).
Taufik Adnan Amal, “Fazlur Rahman dan Usaha-usaha Neomodernisme Islam Dewasa Ini”, dalam Fazlur Rahman, Metode dan Alternatif.